Sebanyak 60 perusahaan di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 1.200 pekerjanya.
Untuk itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku akan berunding dengan para pengusaha agar perusahaan-perusahaan tersebut membatalkan tindak PHK tersebut.
"Mereka merencanakan untuk melakukan itu dalam waktu dekat. Jadi sudah diputuskan. Saya sedang berusaha membatalkan. Tapi kan kita harus berunding," ujarnya di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).
Hidayat menyatakan, salah satu cara untuk mengurangi tingkat PHK yang bisa saja dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lainnya, adalah dengan membuat formula baru terkait penetapan upah yang berlaku untuk semua jenis perusahaan dan industri, khususnya industri padat karya.
"Termasuk Pulogadung, seperti pabrik garmen dan tekstil, dilakukan dengan ditambah insentive tax atau diskon buat industrialisnya. Supaya kalau industrinya dikasih diskon, bayar PPh misalnya, atau tidak perlu mmbayar pajak karyawan misalnya. Dia (industri) akan dapat keringanan,sehingga dia bisa membatalkan PHK-nya," lanjutnya.
Terkait perkiraan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan akan ada sekitar 500 ribu karyawan yang akan di PHK pada tahun ini, Hidayat meminta agar tidak terlalu pesimis akan hal tersebut.
Menurut dia, pemerintah akan selalu mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja ini.
"Enggak lah, Apindo kan memang selalu pesimis, dia dari dulu selalu pesimis. Tapi kami tetap survive, dengan mendengarkan kritik mereka yang belum tentu benar itu, kami tetap bekerja dalam setahun kedepan akan kita cegah. Saya mengajak yang lainnya, Apindo dan asosiasi yang lain untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menyusun formula baru ményusun tax insentive," tandasnya. (Dny/Ndw)
Untuk itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku akan berunding dengan para pengusaha agar perusahaan-perusahaan tersebut membatalkan tindak PHK tersebut.
"Mereka merencanakan untuk melakukan itu dalam waktu dekat. Jadi sudah diputuskan. Saya sedang berusaha membatalkan. Tapi kan kita harus berunding," ujarnya di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).
Hidayat menyatakan, salah satu cara untuk mengurangi tingkat PHK yang bisa saja dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lainnya, adalah dengan membuat formula baru terkait penetapan upah yang berlaku untuk semua jenis perusahaan dan industri, khususnya industri padat karya.
"Termasuk Pulogadung, seperti pabrik garmen dan tekstil, dilakukan dengan ditambah insentive tax atau diskon buat industrialisnya. Supaya kalau industrinya dikasih diskon, bayar PPh misalnya, atau tidak perlu mmbayar pajak karyawan misalnya. Dia (industri) akan dapat keringanan,sehingga dia bisa membatalkan PHK-nya," lanjutnya.
Terkait perkiraan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan akan ada sekitar 500 ribu karyawan yang akan di PHK pada tahun ini, Hidayat meminta agar tidak terlalu pesimis akan hal tersebut.
Menurut dia, pemerintah akan selalu mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja ini.
"Enggak lah, Apindo kan memang selalu pesimis, dia dari dulu selalu pesimis. Tapi kami tetap survive, dengan mendengarkan kritik mereka yang belum tentu benar itu, kami tetap bekerja dalam setahun kedepan akan kita cegah. Saya mengajak yang lainnya, Apindo dan asosiasi yang lain untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menyusun formula baru ményusun tax insentive," tandasnya. (Dny/Ndw)