Sukses

Pengusaha & Buruh Diminta `Rembukan` Batalkan Aksi PHK

Pemerintah memastikan tidak akan membiarkan rencana 60 perusahaan di kawasan industri Pulogadung yang akan memecat 1.200 karyawan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan rencana 60 perusahaan di kawasan industri Pulogadung yang akan memecat 1.200 karyawan.

"Saya kira tidak begitu, jangan menyebarkan berita yang tidak direkonfirmasi. Karena kami terus mengikuti perkembangan soal (rencana pemutusan hubungan kerja/PHK)," ujar dia di Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam.

Mengantisipasi hal tersebut, Hatta mengaku telah melakukan diskusi maupun pembicaraan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja dan lainnya.

"Intinya pemerintah harus tetap menjaga industri supaya tidak melakukan lay off (PHK)," ujarnya.  

Dengan kata lain, lanjut dia, pemerintah masih bisa mengajak industri untuk mencari jalan keluar melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini penting dijalankan di tengah gejolak situasi ekonomi global seperti sekarang.

"Tidak ada sesuatu yang tidak bisa dipecahkan secara bersama-sama. Kami akan melihat dan mendengar kesulitan apa yang dialami dunia usaha dan langkah responnya seperti apa. Kalau bisa, penerimaan negara dikurangi agar usaha tetap bisa hidup dan lapangan kerja tersedia," jelas Hatta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku akan berunding dengan para pengusaha agar 60 perusahaan tersebut membatalkan tindak PHK.

"Mereka merencanakan untuk melakukan itu dalam waktu dekat. Jadi sudah diputuskan. Saya sedang berusaha membatalkan. Tapi kan kita harus berunding," tutur dia.

Hidayat menyatakan, salah satu cara untuk mengurangi tingkat PHK yang bisa saja dilakukan oleh perusahaan lainnya, adalah dengan membuat formula baru terkait penetapan upah yang berlaku untuk semua jenis perusahaan dan industri, khususnya industri padat karya.

Contohnya berupa pajak insentif atau diskon bagi industrinya, seperti keringanan atau penghapusan pajak penghasilan (PPh) karyawan. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • pekerja

Video Terkini