Sukses

Hatta Tolak RI Dikatakan Masuk Badai Krisis Ekonomi

IHSG yang terpuruk, nilai tukar rupiah anjlok dan perlambatan ekonomi nasional seperti menjadi sinyal perekonomian Indonesia masih mendung.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terpuruk, nilai tukar rupiah anjlok dan perlambatan ekonomi nasional seperti menjadi sinyal kondisi perekonomian Indonesia masih diselimuti awan hitam. Namun pemerintah menolak jika situasi ini dikatakan sebagai krisis.

"Tidak lah (krisis). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kan sudah pernah bicara," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Terpenting, kata Hatta, pemerintah akan berupaya untuk menyempitkan angka defisit transaksi berjalan (current account) yang mengalami kenaikan di kuartal II 2013 menjadi US$ 9,8 miliar atau 4,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Defisit transaksi berjalan penting diatasi karena sudah mengalami defisit selama tujuh kuartal. Sebelumnya Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) termasuk baik karena masih ada transaksi modal yang cukup baik," ucapnya.

Hatta juga menjelaskan, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) telah mengalami penurunan dari biasanya bertumbuh 8% menjadi sekitar 4% sampai dengan 6%.

"Artinya akan terjadi pengurangan BBM sehingga mengurangi tekanan pada neraca migas Indonesia dan menurunkan defisit transaksi berjalan," pungkas dia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan sebelumnya,  pihaknya terus memantau pergerakan IHSG maupun perdagangan saham di pasar modal tanah air dan dunia supaya dapat mengeluarkan kebijakan tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Saya sudah bicara dengan industri asuransi, dana pensiun, para traders dan brokers di pasar modal meminta untuk sama-sama menjaga stabilitas bursa saham yang sudah dicapai, termasuk aturan buyback saham," jelas dia.

Lebih jauh Muliaman menambahkan, aturan atau langkah antisipasi gejolak IHSG adalah reksa dana dan pembelian saham kembali (buyback). Kebijakan buyback saham merupakan upaya yang pernah dilakukan otoritas pasar modal ketika menghadapi krisis ekonomi pada tahun 2008.
 
"Kalangan industri memang berharap buyback. Tapi perlu diingat aturan dulu berlaku hanya dalam situasi krisis, jadi kalau belum merasa di posisi itu sebetulnya tidak perlu. Karena sebelum krisis sudah kami cegah dengan mempersiapkan aturan yang bertujuan untuk memulihkan krisis," papar dia.
 
Dia menjelaskan, aturan buy back saham bisa saja menjadi prioritas apabila IHSG terperosok jatuh lebih dalam di atas 10% dalam tiga hari berturut-turut. (Fik/Nur)
Video Terkini