Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk program pencegahan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Usul tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
"Tentu sebelum diberi insentif itu, akan kami tanya (komitmennya untuk tidak mem-PHK karyawannya)," ujar MS Hidayat di Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Hidayat menjelaskan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan beberapa upaya guna mencegah terjadinya gelombang PHK di sektor industri. Dua hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah perubahan terhadap formula upah buruh dan insentif bagi industri padat karya.Â
Untuk formula pengupahan, Kemenperin menyatakan pemerintah sudah menghitung formula kenaikan upah dan insentif untuk industri. "Saya sedang mengusulkan ke Menteri Keuangan agar itu digabung saja. Misalnya ada opsi membebaskan pajak karyawan, ditambah memberi diskon PPh (Pajak Penghasilan Badan). Pokoknya yang bermakna," lanjutnya.
Terkait anggaran sebesar Rp 5 triliun, Hidayat mengakui dana tersebut memang akan menambah beban pengeluaran negara. Namun, jika dilihat dari pertimbangan biaya sosial yang bakal ditanggung pemerintah jika gelombang PHK tersebut terjadi, anggaran tersebut sebetulnya cukup sepada.
Nantinya, akan ada sekitar puluhan sektor industri yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah tersebut. "Mengenai bentuk insentifnya, itu yang sedang dibikin. Yang pasti, ada puluhan sektor (yang dapat insentif). Masih kami rapatkan," tandasnya. (Dny/Shd)
"Tentu sebelum diberi insentif itu, akan kami tanya (komitmennya untuk tidak mem-PHK karyawannya)," ujar MS Hidayat di Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Hidayat menjelaskan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan beberapa upaya guna mencegah terjadinya gelombang PHK di sektor industri. Dua hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah perubahan terhadap formula upah buruh dan insentif bagi industri padat karya.Â
Untuk formula pengupahan, Kemenperin menyatakan pemerintah sudah menghitung formula kenaikan upah dan insentif untuk industri. "Saya sedang mengusulkan ke Menteri Keuangan agar itu digabung saja. Misalnya ada opsi membebaskan pajak karyawan, ditambah memberi diskon PPh (Pajak Penghasilan Badan). Pokoknya yang bermakna," lanjutnya.
Terkait anggaran sebesar Rp 5 triliun, Hidayat mengakui dana tersebut memang akan menambah beban pengeluaran negara. Namun, jika dilihat dari pertimbangan biaya sosial yang bakal ditanggung pemerintah jika gelombang PHK tersebut terjadi, anggaran tersebut sebetulnya cukup sepada.
Nantinya, akan ada sekitar puluhan sektor industri yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah tersebut. "Mengenai bentuk insentifnya, itu yang sedang dibikin. Yang pasti, ada puluhan sektor (yang dapat insentif). Masih kami rapatkan," tandasnya. (Dny/Shd)