Sukses

Penghapusan PPn BM Buat Tahan Gempuran Impor Produk China

Penghapusan PPn BM ini merupakan salah satu kebijakan ekonomi makro pemerintah untuk produk dasar yang sudah tidak tergolong mewah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan pemerintah memutuskan untuk menghapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) terhadap beberapa barang yang sebelumnya dianggap barang mewah, seperti pendingin ruangan (air conditioner/AC) 1/2 PK (Paard Kracht/daya kuda) serta jam tangan seharga Rp 2 juta per unit.

"Tadinya harga jam tangan Rp 2 juta dan AC 1/2 PK sudah dikategorikan barang mewah. Tapi sekarang sudah biasa dipakai, tergolong murah, jadi harus dihapus PPn BM-nya," ujar dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Penghapusan PPn BM ini, lanjut Chatib merupakan salah satu kebijakan ekonomi makro pemerintah untuk produk dasar yang sudah tidak tergolong barang mewah. Pasalnya sudah beberapa tahun, semua klasifikasi barang tidak dirubah.

"Kalau PPn BM dinaikkan akan ada disparitas harga. Contohnya harga barang dari China US$ 100 dan dari Indonesia US$ 100, tapi karena di sini dikenakan PPnBM 30% maka harga barang kita jadi US$ 130," tutur dia.

Perbedaan harga yang cukup jauh, menurut dia, rentan terhadap aktivitas penyelundupan. "Biasanya produk-produk dari China akan masuk (di pasar) itu karena ada dispariras harga," tandas Chatib. (Fik/Nur)
Video Terkini