Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pindad (Persero), Adik Avianto Soedarsono angkat bicara soal pelengseran dirinya dari BUMN manufaktur produksi senjata militer yang berbasis di Bandung itu.
Adik mengaku jika dirinya telah diberhentikan dari posisi Dirut saat masih mendapat perpanjangan masa jabatan periode ke-2 oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
"Saya sudah diberhentikan dengan Surat Keputusan (SK) per tanggal 16 Agustus 2013. Sejak itu tanggal 19 Agustus menunjuk Pak Tri Hardjono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut," ungkap dia dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Adik menceritakan kronologis menjelang pemecatan dirinya. Sebelum SK keluar, dia mengaku diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Agustus. SK itu pun diserahkan pada RUPSLB satu hari setelahnya. "Sesuai bunyi SK, tidak ada lagi serah terima jabatan. Jadi sudah langsung putus, karena itu sistemnya," jelas dia.
Saat dikonfirmasi mengenai pemberhentian dilakukan Dahlan Iskan, Adik tak menyebut secara gamblang. Namun SK tersebut sudah diketahui mantan bos PT PLN tersebut.
"RUPS diadakan di Kementerian BUMN tanggal 16 Agustus lalu untuk menyerahkan SK pemberhentian saya oleh Menteri BUMN," tegasnya.
Saat dikulik lebih jauh alasan pemecatan, dia enggan menjelaskan secara lebih rinci. Meski begitu, Adik bilang bahwa dirinya memperoleh perpanjangan masa jabatan ke-2 hingga tahun 2017.
"Dalam SK Dirut Pindad, saya sudah diperpanjang 23 Mei 2013 yang berlaku sampai 7 November 2017. Tapi kemudian tanggal 16 Agustus ini diberhentikan, sehingga masa jabatan pertama memang sudah habis dan mendapat perpanjangan jabatan ke-2. Saya tidak tahu alasannya, karena Kementerian BUMN yang menerbitkan SK tersebut," jelas dia. (Fik/Nur)
Adik mengaku jika dirinya telah diberhentikan dari posisi Dirut saat masih mendapat perpanjangan masa jabatan periode ke-2 oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
"Saya sudah diberhentikan dengan Surat Keputusan (SK) per tanggal 16 Agustus 2013. Sejak itu tanggal 19 Agustus menunjuk Pak Tri Hardjono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut," ungkap dia dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Adik menceritakan kronologis menjelang pemecatan dirinya. Sebelum SK keluar, dia mengaku diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Agustus. SK itu pun diserahkan pada RUPSLB satu hari setelahnya. "Sesuai bunyi SK, tidak ada lagi serah terima jabatan. Jadi sudah langsung putus, karena itu sistemnya," jelas dia.
Saat dikonfirmasi mengenai pemberhentian dilakukan Dahlan Iskan, Adik tak menyebut secara gamblang. Namun SK tersebut sudah diketahui mantan bos PT PLN tersebut.
"RUPS diadakan di Kementerian BUMN tanggal 16 Agustus lalu untuk menyerahkan SK pemberhentian saya oleh Menteri BUMN," tegasnya.
Saat dikulik lebih jauh alasan pemecatan, dia enggan menjelaskan secara lebih rinci. Meski begitu, Adik bilang bahwa dirinya memperoleh perpanjangan masa jabatan ke-2 hingga tahun 2017.
"Dalam SK Dirut Pindad, saya sudah diperpanjang 23 Mei 2013 yang berlaku sampai 7 November 2017. Tapi kemudian tanggal 16 Agustus ini diberhentikan, sehingga masa jabatan pertama memang sudah habis dan mendapat perpanjangan jabatan ke-2. Saya tidak tahu alasannya, karena Kementerian BUMN yang menerbitkan SK tersebut," jelas dia. (Fik/Nur)