Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) produk impor yang mencapai sebesar 150%.
Kenaikan pajak PPn BM merupakan salah satu paket kebijakan yang sudah disampaikan pemerintah sebagai upaya memperbaiki nilai tukar rupiah yang kian memburuk.
"Dengan adanya kebijakan seperti ini, semoga bisa terjalankan, sehingga hanya orang kaya saja lah yang bisa membeli hammer, lamborghini, pesawat jet pribadi yang mewah. Karena beberapa jenis barang tersebut akan dikenakan PPnBM," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, seperti ditulis Selasa (27/8/2013).
Menurut dia kenaikan pajak PPnBM bisa mengurangi defisit transaksi berjalan yang sudah mencapai US$ 9,8 miliar hingga semester I-2013. Defisit transaksi berjalan sudah ketujuh kalinya menimpa Indonesia.
"Defisit transaksi berjalan sudah terjadi pada kuartal IV tahun 2011 lalu. Maka dari itu, saya katakan pemerintah itu lambat dalam mengatasi defisit transaksi berjalan," tuturnya.
Selain itu, dia menjelaskan, tidak hanya dengan menaikkan pajak PPnBM dalam meredam defisit neraca transaksi berjalan yang sudah besar. Namun, harus ada kebijakan yang nyata dari pemerintah, sehingga kondisi tersebut tidak terus berjalan.
"Untuk paket kebijakan yang diberikan pemerintah sifatnya masih global, perlu lebih spesifik lagi dalam merespon gejolak tersebut," tegasnya. (Dis/Nur)
Kenaikan pajak PPn BM merupakan salah satu paket kebijakan yang sudah disampaikan pemerintah sebagai upaya memperbaiki nilai tukar rupiah yang kian memburuk.
"Dengan adanya kebijakan seperti ini, semoga bisa terjalankan, sehingga hanya orang kaya saja lah yang bisa membeli hammer, lamborghini, pesawat jet pribadi yang mewah. Karena beberapa jenis barang tersebut akan dikenakan PPnBM," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, seperti ditulis Selasa (27/8/2013).
Menurut dia kenaikan pajak PPnBM bisa mengurangi defisit transaksi berjalan yang sudah mencapai US$ 9,8 miliar hingga semester I-2013. Defisit transaksi berjalan sudah ketujuh kalinya menimpa Indonesia.
"Defisit transaksi berjalan sudah terjadi pada kuartal IV tahun 2011 lalu. Maka dari itu, saya katakan pemerintah itu lambat dalam mengatasi defisit transaksi berjalan," tuturnya.
Selain itu, dia menjelaskan, tidak hanya dengan menaikkan pajak PPnBM dalam meredam defisit neraca transaksi berjalan yang sudah besar. Namun, harus ada kebijakan yang nyata dari pemerintah, sehingga kondisi tersebut tidak terus berjalan.
"Untuk paket kebijakan yang diberikan pemerintah sifatnya masih global, perlu lebih spesifik lagi dalam merespon gejolak tersebut," tegasnya. (Dis/Nur)