Pengusaha otomotif masih menanti kelanjutan kebijakan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 125% sampai 150%. Mobil mewah dipastikan menjadi salah satu produk yang terkena kenaikan pajak ini.
"Gaikindo belum bisa kasih komentar apa-apa karena sedang menunggu detail keputusan tersebut," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Hal yang ditunggu pengusaha terutama kriteria atau jenis mobil yang akan terkena kenaikan pajak lebih besar tersebut. Maupun kebijakan lain yang terkait dengan aturan pemerintah tersebut.
Penetapan kenaikan pajak bawang mewah merupakan salah satu bagian kebijakan pertama dari 4 paket kebijakan ekonomi yang digelontorkan pemerintah dalam rangka menstabilkan perekonomian Indonesia.
Selain kenaikan PPnBM, pada paket kebijakan pertama ini, pemerintah juga akan memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah maka pemerintah akan mendorong ekspor dengan memberikan keringanan pajak pada industri padat karya yang mengekspor 30% produksinya.
Kebijakan lain menurunkan impor minyak dan gas dengan menaikkan porsi penyerapan biodiesel dan mengurangi konsumsi solar. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi impor migas.
Selanjutnya, pemerintah akan memperbaiki ekspor mineral guna memberikan relaksasi.
Serta pemerintah mengambil kebijakan untuk menstabilisasi ekonomi dan reformasi struktur dalam jangka pandek.(Ndw/Nur)
"Gaikindo belum bisa kasih komentar apa-apa karena sedang menunggu detail keputusan tersebut," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Hal yang ditunggu pengusaha terutama kriteria atau jenis mobil yang akan terkena kenaikan pajak lebih besar tersebut. Maupun kebijakan lain yang terkait dengan aturan pemerintah tersebut.
Penetapan kenaikan pajak bawang mewah merupakan salah satu bagian kebijakan pertama dari 4 paket kebijakan ekonomi yang digelontorkan pemerintah dalam rangka menstabilkan perekonomian Indonesia.
Selain kenaikan PPnBM, pada paket kebijakan pertama ini, pemerintah juga akan memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah maka pemerintah akan mendorong ekspor dengan memberikan keringanan pajak pada industri padat karya yang mengekspor 30% produksinya.
Kebijakan lain menurunkan impor minyak dan gas dengan menaikkan porsi penyerapan biodiesel dan mengurangi konsumsi solar. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi impor migas.
Selanjutnya, pemerintah akan memperbaiki ekspor mineral guna memberikan relaksasi.
Serta pemerintah mengambil kebijakan untuk menstabilisasi ekonomi dan reformasi struktur dalam jangka pandek.(Ndw/Nur)