Sukses

4 Paket Insentif Diterbitkan Kemenkeu, Apa Saja Isinya?

Pemerintah telah mengumumkan empat insentif menyusul keluarnya paket kebijakan ekonomi makro pada 24 Agustus 2013.

Pemerintah telah mengumumkan empat insentif menyusul keluarnya paket kebijakan ekonomi makro pada 24 Agustus 2013. Kerja cepat ini akan menepis keraguan pasar maupun investor soal stabilitas keuangan Indonesia.

Empat insentif ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai bagian dari paket ekonomi kedua untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

1. PMK terkait relaksasi kebijakan pada Kawasan Berikat dengan menyempurnakan PMK 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat. Kebijakannya memberikan penambahan alokasi untuk penjualan lokal seluruh jenis barang sebesar 50% dari realisasi ekspor. Untuk mendapatkan batasan penjualan lokal lebih dari 50% dengan persetujuan Dirjen Bea Cukai dan menyertakan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

2. PMK tentang Penghapusan PPnBM untuk produk tertentu yang sudah tidak tergolong barang mewah. Diantaranya, peralatan rumah tangga, pesawat penerima siaran televisi, lemari pendingin, mesin pengatur suhu udara, pemanas air dan mesin cuci serta proyektor dan produksi saniter.

3. PMK tentang pemberian fasilitas pembebasan PPN atas impor atau penyerahan buku.

4. PMK terkait pemberian pengurangan besarnya PPh pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29 tahun 2012 bagi wajib pajak industri tertentu. Antara lain, industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur dan mainan anak yang tidak melakukan program pengurangan pegawai.

Insentifnya berupa:

- Pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak September-Desember 2013 paling tinggi sebesar 25% dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013 bagi wajib pajak yang tidak berorientasi pada ekspor. Dan 50% bagi yang orientasinya ke ekspor

- Penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2013 paling lama 3 bulan dari saat terutangnya PPh pasal 29

- Penghapusan sanksi administrasi atas penundaan pembayaran PPh pasal 29 tersebut

Sementara untuk kebijakan peningkatan pengenaan PPnBM terhadap barang mewah akan tercantum di Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, pemerintah masih mengkonsultasikannya dengan DPR sehingga proses pengajuan PP sudah dapat dimulai.

Keempat PMK itu berlaku sejak diundangkan. Unit-unit terkait di Kemenkeu segera mensosialisasikan dan sudah menyiapkan dalam rangka implementasi insentif tersebut.

"Aturan ini keluar tiga hari setelah paket ekonomi dikeluarkan. Sehingga ini menepis keraguan jangka panjang dan ketidakefektifan paket kebijakan tersebut dalam menstabilkan ekonomi Indonesia," jelas Chatib.

Paket ini, lanjutnya, dikombinasikan dengan upaya dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta langkah untuk memitigasi perlambatan ekonomi.

"Kami percaya walaupun tekanan terhadap pasar keuangan besar ke emerging market namun defisit transaksi berjalan Indonesia akan lebih kecil di kuartal II sehingga tekanan terhadap nilai tukar rupiah bisa teratasi," tukas Chatib. (Fik/Ndw)
Video Terkini