Sekretaris Jenderal KemenÂterian Perindustrian (KemenÂperin) Anshari Bukhari, mengatakan, pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh tahun depan kemungkinan berada di level 10%. Kenaikan yang diterima para pekerja ini lebih tinggi dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya hanya akan naik 6%.
Sebagai informasi, penentian gaji para buruh dibuat berdasarkan perhitungan laju inflasi ditambah persentase yang disetujui oleh pengusaha, pemerintah dan asosiasi para buruh.
"Kenaikan upah (buruh) rasional. Seperti kami yang pegawai negeri naik cuma 6%, malah lebih kecil dari inflasi. Kalau mereka (buruh) sudah inflasi plus 10%," ungkap dia di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Ketentuan yang akan ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) dan turunannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans), lanjut Anshari akan menjadi pegangan gubernur atau bupati dalam menetapkan besaran UMP.
"Ini berlaku sampai selamanya hingga (aturan) dicabut. Jadi nanti gubernur tidak bisa lagi menetapkan UMP sembarangan, misalnya di daerah ini 40%, daerah lain 70%," ujarnya.
Standar upah tersebut, sambung dia, berlaku untuk industri umum dan padat karya. Namun bagi industri padat karya akan lebih kecil atau separuh dari industri umum.
"Inpres (draft) sudah final hari ini. Tidak tahu kapan ditandatangani. Tapi yang lebih penting Permenakertrans sebagai implementasi dari instruksi," pungkas Anshari. (Fik/Shd)
Sebagai informasi, penentian gaji para buruh dibuat berdasarkan perhitungan laju inflasi ditambah persentase yang disetujui oleh pengusaha, pemerintah dan asosiasi para buruh.
"Kenaikan upah (buruh) rasional. Seperti kami yang pegawai negeri naik cuma 6%, malah lebih kecil dari inflasi. Kalau mereka (buruh) sudah inflasi plus 10%," ungkap dia di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Ketentuan yang akan ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) dan turunannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans), lanjut Anshari akan menjadi pegangan gubernur atau bupati dalam menetapkan besaran UMP.
"Ini berlaku sampai selamanya hingga (aturan) dicabut. Jadi nanti gubernur tidak bisa lagi menetapkan UMP sembarangan, misalnya di daerah ini 40%, daerah lain 70%," ujarnya.
Standar upah tersebut, sambung dia, berlaku untuk industri umum dan padat karya. Namun bagi industri padat karya akan lebih kecil atau separuh dari industri umum.
"Inpres (draft) sudah final hari ini. Tidak tahu kapan ditandatangani. Tapi yang lebih penting Permenakertrans sebagai implementasi dari instruksi," pungkas Anshari. (Fik/Shd)