Sukses

Bank Mandiri Siapkan Rp 200 Miliar untuk Buyback

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyiapkan dana sebesar Rp 190 miliar hingga Rp 200 miliar untuk melakukan aksi pembelian kembali saham.

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyiapkan dana sebesar Rp 190 miliar hingga Rp 200 miliar untuk melakukan aksi pembelian kembali (buyback) saham perusahaan.

Direktur Utama Bank Mandiri Budi G Sadikin mengatakan, aksi buyback saham yang dilakukan perseroan untuk menguatkan tingkat likuiditas, sehingga bisa memperbesar modal dalam melakukan kredit dan ekspansi bisnis lainnya.

"Pada prinsipnya kami menyalurkan dananya untuk masyarakat, kami sesuai dengan prosedur untuk menambah likuiditas yaitu dengan cara melakukan buyback saham," kata Budi ketika ditemui dalam acara paparan bank Mandiri Macroeconomic Outlook di Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Menurut Budi, pihaknya sangat menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di saat keadaan ekonomi nasional bergejolak memberikan kemudahan bagi emiten yang akan melaksanakan buyback tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu.

Namun Budi enggan berkomentar perihal waktu dan target pembelian saham yang akan dilakukan Bank Mandiri. "Kita melakukan buyback saham, di saat harganya sedang bagus," ungkap dia.

OJK akhirnya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Dalam peraturan tersebut, OJK menyatakan kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS.

Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar.

Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud. (Dis/Nur)
Video Terkini