Sukses

Kementerian ESDM Gelontorkan Aturan Campuran Biodiesel

Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri ESDM nomor 32 Tahun 2008 untuk mempercepat langkah pemanfaatan campuran biodiesel.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri ESDM nomor 32 Tahun 2008 untuk mempercepat langkah pemanfaatan campuran biodiesel sehingga mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) impor yang mencapai 1,3 juta kiloliter pada tahun ini.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, sebagai paket pertama kebijakan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah, pemanfaatan biodiesel ditingkatkan pada seluruh sektor. Pemanfaatan tersebut akan dimulai pada bulan September mendatang.

"Segmen transportasi dinaikkan dari 7,5% jadi 10%, ini akan dilaksanakan Pertamina dan pelaku lainnya, Kemudian biosolar pelaku PLN paling tidak 20% dicampurkan biodiesel, dan keperluan indutri non pso, pemanfaatan bio tersebut sudah menjadi keharusan," kata Susilo saat mengumumkan peningkatan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2013).

Susilo menambahkan, instansinya telah menargetkan penghematan impor solar sebesar 1,3 juta kl, dari penerapan percepatan dan peningkatan mandatori pemanfaatan biodiesel pada 2013 atau dari September hingga Desember .

Sedangkan pada tahun depan, ditargetkan penghematan impor solar sebesar 4,4 juta kl,  sehingga pada tahun depan diperkirakan dapat menghemat devisa sebesar US$ 4096 juta.

Menurut dia, penerapan mandatori tersebut akan diberlakukan untuk seluruh badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM dan pengguna langsung BBM, serta badan usaha penyedia tenaga listrik.

"Pengertian dari pengguna langsung BBM adalah perorangan maupun badan usaha yang menggunakan BBM untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk komersial," pungkasnya. (Pew/Nur)