Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mendesak pemerintah untuk segera menambah Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk posisi pemeriksa pajak dan Account Representative (AR). Kebutuhan ini telah melalui analisa, kajian dan benchmarking komprehensif.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi dari hasil analisa perbandingan antara jumlah pegawai pajak dengan jumlah penduduk suatu negara, menunjukkan bahwa Ditjen Pajak berpeluang menambah jumlah pegawainya. Ini dilakukan supaya mendekati rasio perbandingan di negara lain.
"Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, ada korelasi positif antara produktifitas pegawai yang dicerminkan oleh jumlah anggaran yang dipergunakan terhadap realisasi penerimaan pajak," jelas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Pada Tahun 2009, Chandra menambahkan, setiap Rp 1 miliar anggaran yang dikeluarkan akan menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 102,7 miliar. Lalu pada tahun 2010, setiap Rp 1 miliar anggaran berkontribusi terhadap Rp 123,1 miliar penerimaan pajak.
"Angka ini semakin meningkat setiap tahunnya sehingga pada tahun 2012, dari Rp 1 miliar anggaran yang dipergunakan, menghasilkan lebih dari Rp 163 miliar penerimaan pajak," terang dia. Â
Chandra juga mengungkapkan, ada kenaikan produktifitas pegawai yang cukup signifikan terhadap realisasi penerimaan pajak. Contohnya saja terjadi pada tahun 2009, setiap pegawai Ditjen Pajak, rata-rata berkontribusi terhadap realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 17,1 miliar.
"Di 2011, setiap satu pegawai Ditjen Pajak berkontribusi Rp 23,4 miliar. Lalu meningkat menjadi Rp 26,6 miliar untuk tahun lalu dari satu pegawai," tukasnya.
Bercermin dari hasil analisa tersebut, Chandra mengatakan, apabila jumlah pegawai pajak ditambah dengan tetap mempertahankan produktifitas kinerja seperti saat ini, maka diperkirakan akan mengerek penerimaan pajak. (Fik/Ndw)
Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi dari hasil analisa perbandingan antara jumlah pegawai pajak dengan jumlah penduduk suatu negara, menunjukkan bahwa Ditjen Pajak berpeluang menambah jumlah pegawainya. Ini dilakukan supaya mendekati rasio perbandingan di negara lain.
"Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, ada korelasi positif antara produktifitas pegawai yang dicerminkan oleh jumlah anggaran yang dipergunakan terhadap realisasi penerimaan pajak," jelas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Pada Tahun 2009, Chandra menambahkan, setiap Rp 1 miliar anggaran yang dikeluarkan akan menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 102,7 miliar. Lalu pada tahun 2010, setiap Rp 1 miliar anggaran berkontribusi terhadap Rp 123,1 miliar penerimaan pajak.
"Angka ini semakin meningkat setiap tahunnya sehingga pada tahun 2012, dari Rp 1 miliar anggaran yang dipergunakan, menghasilkan lebih dari Rp 163 miliar penerimaan pajak," terang dia. Â
Chandra juga mengungkapkan, ada kenaikan produktifitas pegawai yang cukup signifikan terhadap realisasi penerimaan pajak. Contohnya saja terjadi pada tahun 2009, setiap pegawai Ditjen Pajak, rata-rata berkontribusi terhadap realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 17,1 miliar.
"Di 2011, setiap satu pegawai Ditjen Pajak berkontribusi Rp 23,4 miliar. Lalu meningkat menjadi Rp 26,6 miliar untuk tahun lalu dari satu pegawai," tukasnya.
Bercermin dari hasil analisa tersebut, Chandra mengatakan, apabila jumlah pegawai pajak ditambah dengan tetap mempertahankan produktifitas kinerja seperti saat ini, maka diperkirakan akan mengerek penerimaan pajak. (Fik/Ndw)