Pemerintah memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 26 Agustus lalu.
Seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (3/9/2013), terdapat sejumlah barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) itu antara lain:
Untuk kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingan, pesawat pemanas di luar ketentuan di atas dalam pasal 3 PMK Nomor 121 ini dikenakan PPnBM 20%.
Adapun untuk kelompok kapal atau kendaraan lainnya, sampan dan kano; kelompok peralatan dan perlengkapan golf dan ski air; kelompok barang kaca dari kristal yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi; dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran keduanya sesuai Pasal 3 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 30%.
Sedang untuk kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan seperti tas perempuan, ikat pinggang, karpet/permadani; barang lainnya atau sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina; perahu motor untuk pelesir atau olahraga; dan lain-lain dikenakan PPnBM sebesar 40%.
Adapun kelompok permadani yang terbuat daru bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; dan kelompok peralatan golf sesuai pasal 5 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 50%
Terakhir, kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya, termasuk kapal pesiar mewah dan yacht dikenakan PPnBM sebesar 75%.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 9 PMK yang diundangkan pada 26 Agustus 2013 itu. (Ndw)
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 26 Agustus lalu.
Seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (3/9/2013), terdapat sejumlah barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) itu antara lain:
- Lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 10 juta per unit;
- Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta;
- Mesin cuci, termasuk yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta per unit;
- Perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp 2,5 juta atau lebih per unit;
- Mesin pengatur suhu udara (AC) dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK dengan 2 PK dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 8 juta per unit.
- Kamera digital dan kamera vidoa, selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 10 juta;
- Kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp 10 juta;
- Tungku, kompor, alat masal dan peralatan rumah tangga tanpa listri dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta;
- Rumah dan town house dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih;
- Apartemen, kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih;
- Parfum dan cairan pewangi yang siap dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp 20.000 per ml;
- Pakaian selam dan kacamata pelindung selam.
- Ada juga karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi, dari wool atau sutera, selain dari jenis yang dipergunakan untuk alas sembahyang; arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp 40 juta/unit;
- Kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta;
- Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu dengan nilai impor atau harga jual Rp 6 juta atau lebih per stel; dan lain-lain.
Untuk kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingan, pesawat pemanas di luar ketentuan di atas dalam pasal 3 PMK Nomor 121 ini dikenakan PPnBM 20%.
Adapun untuk kelompok kapal atau kendaraan lainnya, sampan dan kano; kelompok peralatan dan perlengkapan golf dan ski air; kelompok barang kaca dari kristal yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi; dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran keduanya sesuai Pasal 3 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 30%.
Sedang untuk kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan seperti tas perempuan, ikat pinggang, karpet/permadani; barang lainnya atau sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina; perahu motor untuk pelesir atau olahraga; dan lain-lain dikenakan PPnBM sebesar 40%.
Adapun kelompok permadani yang terbuat daru bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; dan kelompok peralatan golf sesuai pasal 5 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 50%
Terakhir, kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya, termasuk kapal pesiar mewah dan yacht dikenakan PPnBM sebesar 75%.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 9 PMK yang diundangkan pada 26 Agustus 2013 itu. (Ndw)