Kementerian Perdagangan (Kemendag)Â mengumumkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47/M-DAG/KEP/8/2013 tentang perubahan Permendag nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 terkait Ketentuan Impor Produk Holtikultura.
Dalam Permendag terbaru itu, importasi komoditas bawang merah segar untuk konsumsi dan cabai akan dilakukan menggunakan harga referensi.
"Jika harga bawang merah dan cabai berada dibawah harga referensi, maka impor kedua komoditas tersebut ditunda hingga harga kembali mencapai harga referensi. Hal ini berlaku sebaliknya," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Selasa (3/8/2013).
Harga referensi ini nantinya akan ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Produk Holtikultura yang anggotanya dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Tim terdiri dari unsur instansi terkait dan harga referensi dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
Terkait pengajuan izin impor produk holtikultura, Kemendag akan memberlakukan sistem periodisasi per semester dengan masa berlaku Persetujuan Impor selama enam bulan. Khusus untuk bawang merah dan cabai, permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura dapat diajukan sewaktu-waktu dengan masa berlaku tiga bulan.
Permendag kali ini juga mewajibkan importir untuk melakukan realisasi impor produk hortikultura paling sedikit 80% dari Persetujuan Impor dalam setiap periode sebagai mana tercantum dalam Persetujuan Impor.
"Kami pantau dan eveluasi terus, jika importir tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan impor produk paling sedikit 80% dari Persetujuan Impor, dalam setiap periode sebagaimana tercantum, maka IT hortikulturanya dapat dibekukan," tandanya.(Dny/Shd)
Dalam Permendag terbaru itu, importasi komoditas bawang merah segar untuk konsumsi dan cabai akan dilakukan menggunakan harga referensi.
"Jika harga bawang merah dan cabai berada dibawah harga referensi, maka impor kedua komoditas tersebut ditunda hingga harga kembali mencapai harga referensi. Hal ini berlaku sebaliknya," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Selasa (3/8/2013).
Harga referensi ini nantinya akan ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Produk Holtikultura yang anggotanya dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Tim terdiri dari unsur instansi terkait dan harga referensi dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
Terkait pengajuan izin impor produk holtikultura, Kemendag akan memberlakukan sistem periodisasi per semester dengan masa berlaku Persetujuan Impor selama enam bulan. Khusus untuk bawang merah dan cabai, permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura dapat diajukan sewaktu-waktu dengan masa berlaku tiga bulan.
Permendag kali ini juga mewajibkan importir untuk melakukan realisasi impor produk hortikultura paling sedikit 80% dari Persetujuan Impor dalam setiap periode sebagai mana tercantum dalam Persetujuan Impor.
"Kami pantau dan eveluasi terus, jika importir tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan impor produk paling sedikit 80% dari Persetujuan Impor, dalam setiap periode sebagaimana tercantum, maka IT hortikulturanya dapat dibekukan," tandanya.(Dny/Shd)