Memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September masih banyak hak konsumen yang belum dipenuhi. Apa sajakah pesan konsumen untuk para pelaku usaha?
Menurut Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, hal pertama yang harus dilakukan pelaku usaha publik yaitu membuat standar pelayanan minimal yang dibuat secara transparan dan diumumkan ke publik.
"Misalnya pengelola jalan tol, bandara, maskapai penerbangan itu standar pelayanan minimalnya seperti apa dan apa kompensasinya kalau itu tidak dipenuhi," terang Tulus saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (4/9/2013).
Kedua, kualitas produk ke pelanggan harus ditingkatkan. Misalnya, PT PLN (Persero) harus menjaga agar listrik tidak boleh padam, termasuk jika ada perbaikan infrastruktur listrik.
"PDAM juga sampai sekarang gangguan kepada konsumen masih sama. Misalnya kualitas air yang keruh, tidak bisa langsung diminum karena bau kaporit, aliran airnya juga tidak tentu," paparnya. (Ndw)
Menurut Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, hal pertama yang harus dilakukan pelaku usaha publik yaitu membuat standar pelayanan minimal yang dibuat secara transparan dan diumumkan ke publik.
"Misalnya pengelola jalan tol, bandara, maskapai penerbangan itu standar pelayanan minimalnya seperti apa dan apa kompensasinya kalau itu tidak dipenuhi," terang Tulus saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (4/9/2013).
Kedua, kualitas produk ke pelanggan harus ditingkatkan. Misalnya, PT PLN (Persero) harus menjaga agar listrik tidak boleh padam, termasuk jika ada perbaikan infrastruktur listrik.
"PDAM juga sampai sekarang gangguan kepada konsumen masih sama. Misalnya kualitas air yang keruh, tidak bisa langsung diminum karena bau kaporit, aliran airnya juga tidak tentu," paparnya. (Ndw)