Peraturan pemerintah di pusat maupun daerah dinilai belum sejalan dalam mengatur usaha waralaba di Indonesia. Bahkan, arti usaha waralaba memiliki 3 pengertian berbeda menurut 3 instansi.
Ketua Komite Tetap Waralaba Lisensi dan Kemitraan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Amir Karamoy mengatakan dari banyaknya peraturan yang mengatur sistem waralaba ini, masih terjadi perbedaan persepsi soal makna dari waralaba itu sendiri.
"Aturan waralaba itu ada di Perda, Permendag, Pergub, Surat Keputusan KPPU, kita tidak sadar begitu banyak regulasi yang mengatur waralaba, sayangnya aturan yang ada satu sama lain memaknai waralaba dalam perspektif masing-masing," ujar dia saat pembukaan Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2013 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (6/9/2013).
Dia mencontohkan, mengacu pada peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta menyatakan waralaba sebagai penyediaan barang, namun menurut Permendag waralab sendiri sebagai peredaran barang dari produsen ke konsumen, sedangkan aturan di Kemenkumham menyebutkan bahwa waralaba sebagai lisensi merk.
"Pengertian waralaba ini harus disatukan, Saya berharap coba ditinjau lagi arti waralaba. Kita harus membuat pengertian waralaba menjadi lebih solid dan pemerintah mengikuti itu," lanjutnya.
Selain itu, Amir juga mengeluhkan bahwa saat ini waralaba-waralaba di Indonesia tidak memiliki sistem data base yang tepat. Menurutnya, terakhir kali dilakukan pedataan waralaba pada tahun 1990 oleh Kementerian perdagangan.
"Sekarang sudah 23 tahun, kita masih tidak punya data base itu, sehingga ketika berbicara waralaba itu tidak jelas artinya apa. Saya rasa pada anggaran negara tahun depan kita harus punya anggaran yang khusus untuk data base waralaba ini," tandasnya. (Dny/Nur)
Ketua Komite Tetap Waralaba Lisensi dan Kemitraan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Amir Karamoy mengatakan dari banyaknya peraturan yang mengatur sistem waralaba ini, masih terjadi perbedaan persepsi soal makna dari waralaba itu sendiri.
"Aturan waralaba itu ada di Perda, Permendag, Pergub, Surat Keputusan KPPU, kita tidak sadar begitu banyak regulasi yang mengatur waralaba, sayangnya aturan yang ada satu sama lain memaknai waralaba dalam perspektif masing-masing," ujar dia saat pembukaan Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2013 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (6/9/2013).
Dia mencontohkan, mengacu pada peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta menyatakan waralaba sebagai penyediaan barang, namun menurut Permendag waralab sendiri sebagai peredaran barang dari produsen ke konsumen, sedangkan aturan di Kemenkumham menyebutkan bahwa waralaba sebagai lisensi merk.
"Pengertian waralaba ini harus disatukan, Saya berharap coba ditinjau lagi arti waralaba. Kita harus membuat pengertian waralaba menjadi lebih solid dan pemerintah mengikuti itu," lanjutnya.
Selain itu, Amir juga mengeluhkan bahwa saat ini waralaba-waralaba di Indonesia tidak memiliki sistem data base yang tepat. Menurutnya, terakhir kali dilakukan pedataan waralaba pada tahun 1990 oleh Kementerian perdagangan.
"Sekarang sudah 23 tahun, kita masih tidak punya data base itu, sehingga ketika berbicara waralaba itu tidak jelas artinya apa. Saya rasa pada anggaran negara tahun depan kita harus punya anggaran yang khusus untuk data base waralaba ini," tandasnya. (Dny/Nur)