Kelompok usaha Bank Dunia, IFC menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding /MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penyederhanaan proses pendirian usaha berbentuk perseroan terbatas dan mengembangkan proses registrasi atas aset bergerak seperti hasi pertanian dan perkebunan, ternak dan peralatan mesin.
Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin memulai usaha, serta diharapkan meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Penandatanganan yang baru dilakukan ini akan memperkuat kemitraan yang telah berlangsung antara IFC dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan menandai babak baru bagi upara reformasi yang sukses yang akan mempermudah proses pendirian usaha dan membantu usaha usaha kecil dan menengah untuk tumbuh dengan meningkatkan akses ke layanan keuangan,” ujar Aidir Amin Daud, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Ham dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin (9/9/2013).
Sistem pendaftaran jaminan atas aset bergerak ini akan membuat usaha-usaha kecil dan menengah bisa mendaftarkan aset-aset bergerak mereka sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank, sehingga meningkatkan akses mereka pada layanan keuangan.
Sebelumnya, IFC membantu Cina dan Vietnam dalam membangun proses pendaftaran aset bergerak, yang membuat jutaan usaha usaha kecil di kedua negara tersebut mampu menikmati pinjaman.
Sejak 2003, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia telah mengimplementasikan reformasi nasional yang mengurangi jangka waktu proses pendirian usaha menjadi 47 hari dari 168 hari di tahun 2004.
Dari 185 negara, laporan pada tahun 2013 menempatkan Indonesia pada peringkat 166 dalam hal kemudahan untuk memulai usaha dan peringkat 129 dalam hal kemudahan untuk mendapatkan kredit.
Peringkat-peringkat ini menandakan ketertinggalan Indonesia dari negara-negara tetangga dan memperlihatkan kebutuhan yang sangat mendesak bagi Indonesia untuk melakukan reformasi dalam bidang peraturan dan perundang-undangan.
“Indonesia menghadapi tantangan untuk meningkatkan iklim investasinya secara terus menerus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan,” ujar Sarvesh Suri, Country Manager IFC di Indonesia.
Dia menambahkan IFC berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya Indonesia di bidang ini untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan. (Yas/Nur)
Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin memulai usaha, serta diharapkan meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Penandatanganan yang baru dilakukan ini akan memperkuat kemitraan yang telah berlangsung antara IFC dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan menandai babak baru bagi upara reformasi yang sukses yang akan mempermudah proses pendirian usaha dan membantu usaha usaha kecil dan menengah untuk tumbuh dengan meningkatkan akses ke layanan keuangan,” ujar Aidir Amin Daud, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Ham dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin (9/9/2013).
Sistem pendaftaran jaminan atas aset bergerak ini akan membuat usaha-usaha kecil dan menengah bisa mendaftarkan aset-aset bergerak mereka sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank, sehingga meningkatkan akses mereka pada layanan keuangan.
Sebelumnya, IFC membantu Cina dan Vietnam dalam membangun proses pendaftaran aset bergerak, yang membuat jutaan usaha usaha kecil di kedua negara tersebut mampu menikmati pinjaman.
Sejak 2003, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia telah mengimplementasikan reformasi nasional yang mengurangi jangka waktu proses pendirian usaha menjadi 47 hari dari 168 hari di tahun 2004.
Dari 185 negara, laporan pada tahun 2013 menempatkan Indonesia pada peringkat 166 dalam hal kemudahan untuk memulai usaha dan peringkat 129 dalam hal kemudahan untuk mendapatkan kredit.
Peringkat-peringkat ini menandakan ketertinggalan Indonesia dari negara-negara tetangga dan memperlihatkan kebutuhan yang sangat mendesak bagi Indonesia untuk melakukan reformasi dalam bidang peraturan dan perundang-undangan.
“Indonesia menghadapi tantangan untuk meningkatkan iklim investasinya secara terus menerus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan,” ujar Sarvesh Suri, Country Manager IFC di Indonesia.
Dia menambahkan IFC berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya Indonesia di bidang ini untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan. (Yas/Nur)