Sukses

Soal Outsourcing BUMN, Dahlan: Hanya Tunduk UU Tenaga Kerja

Pada penanganan ketenagakerjaan, perusahaan BUMN tetap menganut sistem ketenagakerjaan seperti perusahaan swasta lainnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tunduk terhadap Undang-undang (UU) ketenagakerjaaan sebagai sikap Kementerian BUMN berkaitan dengan status pekerja outsourching di lingkungan BUMN.

Dahlan mengatakan, dalam penanganan ketenagakerjaan, perusahaan BUMN tetap menganut sistem ketenagakerjaan seperti perusahaan swasta lainnya.

"Pertama secara umum policy jelas sosial ketenagakerjaan tidak beda dengan perusahaan swasta lain, harus tunduk ketenagakerjaan," kata dia dalam rapat dengan komisi IX DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Dahlan menambahkan, jika selama ini ada perbedaan di perusahaan BUMN, hal tersebut masih dalam proses penyesuaian.

"Karena ada permasalahan lama, ada masa harus melakukan penyesuaian. Lakukan sebaiknya, disepakati kesepakatan kerja bersama tidak betul di bidang ketenagakerjaan BUMN tunduk kepada Menteri BUMN, tetap tunduk pada UU ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi pelanggaran mekanismenya sama," ungkap dia.

Anggota Komsi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka menilai Kementerian BUMN telah melanggar UU ketenagakerjaan dengan menyerahkan penyediaan tenaga Kerja perusahaan BUMN ke koperasi.

"Persoalan tenagakerja harus tunduk kepada UU ketenagakerjaan, BUMN tunduknya ke Kementerian BUMN, policy Menteri BUMN. Sebelum lebih jauh kami kembali pimpinan pandangan kasus ketenagakerjaan yang ada, dialihkan ke koperasi itu melanggar UU, penyediaan ketenagakerjaan tidak boleh bentuknya koperasi," lanjut dia. (Pew/Nur)