Sukses

PT Timah Siasati Penurunan Penjualan dengan Kenaikan Harga

Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang aturan ekspor timah dipastikan akan mempengaruhi penjualan PT Timah tbk

Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang aturan ekspor timah dipastikan akan mempengaruhi penjualan PT Timah tbk (TINS).

Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Sukrisno mengatakan, langkah untuk mengimbanginya perusahaan akan menaikkan harga timah.

"Tidak apa-apa volume penjualan kami mengalami penurunan, tapi pendapatan kami tetap naik. Itu yang kami inginkan," ujar Sukrisno di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Menurut Sukrisno, perseroan menargetkan harga timah di akhir tahun bisa menembus US$ 25 ribu per metrik ton. Dengan harga timah tembus di angka tersebut, maka penurunan volume penjualan perseroan bisa tertutupi.

Dia menuturkan, sampai saat ini harga timah sudah mencapai US$ 19 ribu per metrik ton, dan terus naik mencapai US$ 22.600 per metrik ton.

"Tapi kami masih optimis kalau target volume penjualan sampai akhir tahun bisa menembus US$ 28 ribu per metrik ton," tuturnya.

Menurut dia, aturan ekspor timah yang baru ini cenderung mempengaruhi perusahaan timah kecil yang tidak bisa mengekspor produksinya. Kondisi ini membuat perusahaan takut diminta pemerintah untuk menampung penjualan perusahaan timah skala kecil.

Corporate Secretary Timah, Agung Nugroho mengatakan, saat ini perseroan telah menggelontorkan pinjaman hingga mencapai Rp 3 triliun, yang bersifat stand by loan. "Kami melakukan pinjaman dari beberapa yang ada baik lokal maupun asing," tegasnya. (Dis/Nur)