Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan peningkatan royalti pada batubara, yang mulai berlaku pada Januari 2014.
Staf Khusus Menteri ESDM Thabrani Alwi mengatakan, rencana tersebut bertujuan agar pemanfaatan batubara
terkendali dengan baik.
Undang-undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, tambang mineral harus diolah di dalam negeri mulai Januari 2014.
"Setelah mineral, pemerintah kaji batubara," kata Thabrani di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Thabrani menambahkan, karena itu pemerintah sudah merencanakan peningkatan royalti batubara khusus bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjadi 10%-13,5% dari harga jual mulai Januari 2014.
"Ini kan IUP-IUP, sekarang pengenaan untuk PKP2B 13,5 %, tapi IUP masih 6,5 %. Coba besok lihat, rabu ada seminar dari APBI di balai kartini gimana usulannya," ungkap dia.
Thabrani menjelaskan, rincian peningkatan royalti batubara tersebut. Untuk ditambang terbuka (open pit) direncanakan sebesar 10% untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg.
Sedangkan untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dikenakan royalti sebesar 12 % dan untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg royaltinya 13,5%.
"Itu baru rencana disamakan, tapi dilihat juga, karna harga batubara lagi turun. Jadi banyak yang tutup segala macam, jadi ini dilihat, kerjasama dengan pengusaha APBI, tolong dihitung, karna logikanya 13,5 % mereka masih untung. sedangkan iup 5,6,7 lah, kalo dinaikkkan ke 10 % tentunya masih untung dong ya. Ini juga dilihat, apakah mereka sudah diuntungkan atau belum," tutup dia. (Pew/Nur)
Staf Khusus Menteri ESDM Thabrani Alwi mengatakan, rencana tersebut bertujuan agar pemanfaatan batubara
terkendali dengan baik.
Undang-undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, tambang mineral harus diolah di dalam negeri mulai Januari 2014.
"Setelah mineral, pemerintah kaji batubara," kata Thabrani di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Thabrani menambahkan, karena itu pemerintah sudah merencanakan peningkatan royalti batubara khusus bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjadi 10%-13,5% dari harga jual mulai Januari 2014.
"Ini kan IUP-IUP, sekarang pengenaan untuk PKP2B 13,5 %, tapi IUP masih 6,5 %. Coba besok lihat, rabu ada seminar dari APBI di balai kartini gimana usulannya," ungkap dia.
Thabrani menjelaskan, rincian peningkatan royalti batubara tersebut. Untuk ditambang terbuka (open pit) direncanakan sebesar 10% untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg.
Sedangkan untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dikenakan royalti sebesar 12 % dan untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg royaltinya 13,5%.
"Itu baru rencana disamakan, tapi dilihat juga, karna harga batubara lagi turun. Jadi banyak yang tutup segala macam, jadi ini dilihat, kerjasama dengan pengusaha APBI, tolong dihitung, karna logikanya 13,5 % mereka masih untung. sedangkan iup 5,6,7 lah, kalo dinaikkkan ke 10 % tentunya masih untung dong ya. Ini juga dilihat, apakah mereka sudah diuntungkan atau belum," tutup dia. (Pew/Nur)