Sukses

OJK Turun Tangan Hentikan Perang Tarif Premi Asuransi

OJK bakal membentuk lembaga rating independen yang khusus menangui perusahaan di sektor jasa asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekad menjadikan persaingan bisnis perusahaan asuransi menjadi lebih sehat terutama dalam persoalan perang tarif premi. Bahkan otoritas bursa dan lembaga keuangan ini segera meluncurkan lembaga rating independen khusus yang akan menaungi sektor jasa asuransi.

Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoli F Pardede ketika ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (11/9/2013). "Kami sedang siapkan tim dalam menyiapkan lembaga rating independen khusus. Kami akan minta kepada pimpinan OJK, jika penetapan lembaga rating untuk sektor asuransi harus dilakukan," tegasnya.

Kehadiran lembaga rating independen khusus itu nantinya akan fokus pada penilaian perusahaan yang bergerak di sektor jasa asuransi. OJK menjamin kehadiran lembaga bqaru tersbeut tidak akan tumpang tindih dengan keberadaan lembaga PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

"Kalau Pefindo itu menangani rating surat perusahaan, kalau lembaga rating asuransi ini yang akan menetapkan premi asuransinya," kata Dumoli.

Dengan kehadiran lembaga rating baru ini, OJK berharap potensi kerugian akibat minimnya pelayanan dengan tarif yang ditawarkan bisa dihindari. "Nantinya bisa ditekan dengan tarif yang realistis," katanya.

OJK menilai perang tarif yang tidak sehat selama ini telah melemahkan likuiditas klaim asuransi. Dengan adanya pengaturan yang lebih baik diharapkan masyarakat bisa memperoleh pelayanan premi yang lebih berkualitas dan baik. (Dis/Shd)
  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Premi Asuransi