Sukses

Tambang Ilegal Kian Marak, RI Rugi Rp 7 Triliun

Kerugian negara akibat bertambahnya kontrak izin pertambangan ilegal mencapai Rp 7 triliun.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kerugian negara akibat bertambahnya kontrak izin pertambangan ilegal mencapai Rp 7 triliun.

"Kira-kira kerugian negara Rp 6 triliun- Rp 7 triliun. Di mana bocornya? Yaitu termasuk penambahan kontrak izin," kata Dirjen Minerba Thamrin Sihite di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Menurut Thamrin, kerugian tersebut juga disebabkan oleh adanya pelabuhan-pelabuhan yang ilegal, sehingga ada oknum yang melakukan ekspor tanpa melengkapi perazinan.

"Ada yang disebut pelabuhan tikus, banyak di Indonesia untuk mengekspor," ungkapnya.
 
Untuk mengatasi hal ini, lanjut Thamrin, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti pro tax. Hal ini konsep yang sangat bagus dan makro, namun masih tergantung melaksanakannya.

"Masalahnya gimana implementasi ke konsep, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau pelaksanaan-pelakasanaan di perusahaan sendiri," ungkapnya.

Kebijakan salanjutnya adalah pengurasan sumber daya alam secara besar-besaran harus dihindari dengan bentuknya  pengurangan impor. Selain itu, pemerintah daerah juga harus berperan dalam melakukan pengawasan.
 
"Kita sebenarnya bukan sumber batubara yang melimpah, ini hanya berapa persen dari potensi dunia. Kalau lihat jangka panjang, pengurasan besar-besaran harus dihindari. Gimana? kendalikan ekspor. Pemda harus bantu soal inventarisir izin tambang. Datanya aja nggak ada di pusat, gimana kita bikin kebijakan," pungkasnya. (Pew/Ndw)