Sukses

Mobil Murah Terhadang Pajak Khusus dari Jokowi

Meski memaklumi langkah Jokowi, Fraksi Hanura DPR mendesak Pemprov DKI segera mempercepat transportasi publik yang layak.

Fraksi Hanura DPR RI memaklumi rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widowo (Jokowi) yang akan memberlakukan pajak khusus pada kendaraan murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC). Namun partai pengusung Jokowi menjadi orang nomor satu di ibukota ini mendesak agar penyediaan transportasi publik yang memadai dan layak segera dipercepat.

Anggota Fraksi Hanura yang juga Wakil Ketua Komis VI DPR, Erik Satrya Wardhana menduga rencana Jokowi tersebut dilakukan karena pertumbuhan kendaraan bermotor di ibukota memang harus dibatasi karena kemacetan dan polusi yang semakin parah.

"Dengan catatan pemda DKI harus segera mempercepat ketersediaan transportasi publik yang memadai dan layak," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu, (15/9/2013).

Erik menuding, meski mobil murah yang digadang sejumlah produsen otomotif memiliki kapasitas mesin sekitar 1000 cc, hal ini tetap saja menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas.

"Jangan lupa, pemiliknya menggunakan fasilitas jalan umum yang dibiayai negara dan salah satu sumbernya adalah pajak," terangnya.

Lebih jauh, Erik menilai keputusan pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) pada produk LCGC dengan alasan supaya bisa terjangkau masyarakat berpendapatan kecil dan menengah, juga tidak sepenuhnya tepat.

"Karena, semurah apapun harga LCGC tetap saja merupakan barang eksklusif, akan lebih banyak masyarakat yang tidak mampu membelinya ketimbang yang mampu," ujarmua.

Sebagai informasi, program mobil LCGC yang resmi dirilis pemerintah pusat bakal dihadang oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dengan beragam aturan seperti pajak dan peraturan nomer polisi ganjil genap. Kementerian Perindustrian pun membela program yang diklaim sebagai Green Car itu sebagai kesempatan bagi masyarakat luas memiliki kendaraan pribadi. (Shd)