Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menuding dana anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) banyak dihabiskan untuk proyek E-KTP serta pembelian seragam Hansip. Dana tersebut juga berasal dari bantuan sosial (Bansos) yang dianggarkan pemerintah.
Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, pagu Bansos Kemendagri pada 2012 mencapai Rp 9,3 triliun. Dari alokasi tersebut, diduga terjadi penyimpangan dana hingga Rp 8,8 triliun sedangkan yang sampai kepada masyarakat hanya Rp 483 miliar.
"Ini 45% dari penyimpangan itu terjadi pemotongan untuk E-KTP dan digunakan untuk pengadaan baju hansip," ujar Uchok dalam keterangan pers di Kantor Sekretariat Nasional FITRA, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2013).
Uchok menegaskan, Kemendagri seharusnya bisa memberikan contoh yang baik soal pengaturan anggaran. Alasannya, Kemendagri membawahi pemerintah daerah diseluruh Indonesia.
"Kemendagri seharusnya mengurusi otonomi daerah, tapi malah banyak penyimpangan, kalau begini dia (Kemendagri) akan kehilangan muka dari pemda, bos-nya (Kemendagri) dipusat saja tercium adanya pelanggaran. Jadi Kemendagri sudah masuk jurnal merah yang sangat membahayakan" tandasnya. (Dny/Shd)
Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, pagu Bansos Kemendagri pada 2012 mencapai Rp 9,3 triliun. Dari alokasi tersebut, diduga terjadi penyimpangan dana hingga Rp 8,8 triliun sedangkan yang sampai kepada masyarakat hanya Rp 483 miliar.
"Ini 45% dari penyimpangan itu terjadi pemotongan untuk E-KTP dan digunakan untuk pengadaan baju hansip," ujar Uchok dalam keterangan pers di Kantor Sekretariat Nasional FITRA, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2013).
Uchok menegaskan, Kemendagri seharusnya bisa memberikan contoh yang baik soal pengaturan anggaran. Alasannya, Kemendagri membawahi pemerintah daerah diseluruh Indonesia.
"Kemendagri seharusnya mengurusi otonomi daerah, tapi malah banyak penyimpangan, kalau begini dia (Kemendagri) akan kehilangan muka dari pemda, bos-nya (Kemendagri) dipusat saja tercium adanya pelanggaran. Jadi Kemendagri sudah masuk jurnal merah yang sangat membahayakan" tandasnya. (Dny/Shd)