Sukses

Pemerintah Harus Habiskan Uang Rp 10 Triliun per Hari

FITRA menilai penyerapan anggaran hingga akhir Agutus 2013 baru mencapai 31%.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melaporkan tingkat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahu nini berjalan sangat lamban. Tak hanya minim, penyerapan anggaran juga dinilai tak efektif sehingga menjadikan aktivitas belanja pemerintah tahun ini merupakan yang paling rendah.

Dari kajian FITRA, anggaran modal pemerintah hingga 31 Agustus 2013 hanya terserap sebesar 31%. Pemerintah diketahui baru membelanjakan anggaran sebesar 54,8% atau masih tersisa Rp 780,4 triliun sampai akhir tahun. Padahal idealnya pada semester pertama lalu, anggaran yang sudah terserap seharusnya mencapai 50%.

"Dalam waktu setengah tahun paling tidak ini 40%-50% sampai dengan Juni tahun anggaran berjalan, sampai dengan Juni masih jauh di bawah 40% atau bahkan sampai dengan 10%," ujar Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional FITRA, Maulana, di Jakarta, Minggu (15/9/2013).

Dengan sisa hari kerja 73 hari sampai 15 Desember mendatang, pemerintah setidaknya harus menyerap anggaran belanja rata-rata Rp 10,6 triliun per hari. Dengan belanja anggaran yang dilakukan jor-joran jelang akhir tahun, FITRA menilai kualitas belanja yang dilakukan pemerintah akan sangat dipertanyakan.

"Otomatis akan jor-joran akan membelanjakan anggaran paling tidak sampai dengan 80%-90% di akhir tahun Desember tahun ini," tandasnya.

Berikut Kementerian yang memiliki penyerapan anggaran paling rendah pada semester 1 tahun 2013, berdasarkan kajian FITRA:

1. Kementerian Pembanguna Daerah Tertinggal hanya sebesar 10,7%
2. Kementerian Sosial sebesar 11,7%
3. Kementerian ESDM sebesar 13,7% 4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar 15,4%
5. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar 15,5%
6. Kementerian Perumahan Rakyat sebesar 16,8%
7. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar 17%
8. Kementerian Perhubungan sebesar 17,6%
9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 17,9%
10. Kementerian Perdagangan sebesar 19%.
(Shd)
Video Terkini