Sukses

Pengembang Dilarang Lego Rumah Kedua Jika Konstruksi Belum Jadi

BI menegaskan akan mulai memberlakukan pengetatan tambahan dalam aturan uang muka rumah mulai September.

Bank Indonesia (BI) menegaskan akan mulai memberlakukan pengetatan tambahan dalam aturan uang muka rumah (loan to value/LTV) terhadap rumah kedua yang dibeli menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR) namun konstruksinya belum beres alias sistem indent.

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengungkapkan, bank sentral perlu mengendalikan peningkatan pertumbuhan kredit khususnya bagi kepemilikan rumah lebih dari satu unit. KPR tersebut menyasar pada segmen-segmen
tertentu.

"Kami harus mengatur KPR dengan sistem indent atau bangunan rumahnya belum jadi, tapi sudah dibuat peningkatan kredit. Apalagi sampai ditukar pemiliknya hingga berkali-kali dan rumah selesai dibangun," ungkap dia saat ditemui di Gedung DPR, Senin (16/9/2013) malam.

Agus menjelaskan, hal ini dilakukan supaya BI yakin bahwa rumah-rumah tersebut sudah berdiri sehingga secara fisik bangunan rumah telah terlihat dengan nyata. Aturan LTV ini berharap dapat terealisasi pada September 2013.    

"Jika bangunan rumah sudah berdiri, pencairan kredit sudah dilakukan dan konsumen yang membeli bisa masuk (mendiami) rumah tersebut begitu mereka mulai mencicilnya," ujarnya.

BI, sambung dia, perlu menjaga kredit sektor properti supaya dalam kondisi sehat serta menerapkan prinsip pruden (kehati-hatian).

Meski begitu, lebih jauh Agus mengatakan, bank sentral masih akan mendukung masyarakat yang berniat membeli rumah pertama.

"Kami masih memperkenankan KPR rumah pertama menggunakan mekanisme indent walaupun pencairan kredit tetap bertahap sesuai dengan progres konstruksinya," tuturnya.

Dia mencontohkan, apabila kemajuan pembangunan konstruksi rumah sudah terselesaikan 50%, maka pencairan kredit pun harus sama dengan progress fisiknya.

"Tapi LTV untuk rumah pertama dan beberapa rumah lain akan diterapkan secara berbeda, yakni ada yang 30% atau 40%," sambung dia. (Fik/Nur)

Video Terkini