Sukses

10 Negara Surga Pajak di Dunia

Membayar pajak tentu menjadi kewajiban baik bagi penduduk secara individual maupun bagi perusahaan. Berikut 10 negara surga pajak dunia.

Membayar pajak tentu menjadi kewajiban baik bagi penduduk secara individual maupun bagi perusahaan. Pajak perusahaan memang rumit dan beragam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan negara masing-masing mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.

Sebuah data yang dirilis University of North Carolina, Dartmouth College dan Organization for Econcomic Cooperation & Development menunjukkan jumlah pajak perusahaan yang ditentukan sejumlah negara.

Peringkat pajak perusahaan terendah hingga tertinggi disusun berdasarkan angka tengah pajak efektif yang dibayar perusahaan multinasional berpendapatan rata-rata US$ 5,3 miliar. Pajak tersebut di luar pembayaran perusahaan lokal dan milik negara sepanjang 2005-2009.

Berikut 10 negara surga pajak dunia, seperti melansir Forbes, Rabu (18/9/2013):

1. Bahamas

Tak ada pajak pendapatan perusahaan yang diberlakukan di Bahamas. Namun perusahaan di sana harus membayar pajak dalam bentuk lain.

Sementara perusahaan asing harus membayar pajak efektif antara 5% dan 15% tergantung kapitalisas pasar.

2. Bermuda

Serupa dengan Bahamas, Bermuda juga tidak mengenakan pajar pendapatan perusahaan. Namun pajak efektif sekitar 12%.

3. Cayman Islands

Sama dengan dua negara sebelumnya, tak ada pajak pendapatan perusahaan yang berlaku di Cayman Islands. Namun perusahaan asing harus membayar sekitar 13% dari labanya dalam bentuk pajak.

4. Malaysia

Negeri Jiran ini awalnya memberlakukan pajak pendapatan perusahaan sebesar 27%. Namun setelah adanya penerapan pengurangan jumlah pajak, rata-rata perusahaan hanya membayar 19% dari labanya. Sementara perusahaan asing dikenakan pajak sekitar 17%.

5. India

Pajak pendapatan perusahaan di negara ini berjumlah sebesar 34% dari laba. Namun rata-rata pajak efektif yang harus dibayarkan hanya 17% untuk perusahaan asing dan 22% untuk perusahaan lokal.

6. Taiwan

Pendapatan perusahaan di Taiwan dikenakan pajak 25%. Setelah dikurangi, rata-rata perusahaan domestik membayar 20% dari penghasilan sementara asing membayar sebesar 18%.

7. Swedia

Negara Skandinavia ini mengenakan pajak pendapatan pribadi yang sangat tinggi. Namun pajak pendapatan perusahaan di sana lebih rendah dari Amerika Serikat (AS) sebesar 28%. Pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik hanya 10%, sementara perusahaan asing sebesar 18%.

8. Swiss

Swiss merupakan negara surga pajak, dimana seluruh perusahaan dikenakan bebas pajak. Namun pajak efektif yang berlaku yaitu 17% untuk perusahaan domestik da 19% untuk perusahaan multinasional.

9. Kanada

Pajak pendapatan perusahaan di Kanada adalah 36%. Namun setelah dilakukan pengurangan, perusahaan global hanya perlu membayar 21% pajak efektif dan 14% untuk perusahaan domestik.

10. China

Negara ini mengurangi pajak pendapatan perusahaannya pada 2008 menjadi 25%. Setelah dipotong, pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik dan internasional rata-rata sekitar 22%. (Sis/Nur)