Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memberikan pinjaman senilai Rp 83,5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
Pemberian pinjaman kepada Pemkab Bulukumba ditujukan untuk pengembangan RSUD Tipe C Haji Andi Sulthan Daeng Radja.
Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, pinjaman diberikan dengan jangka waktu pinjaman 5 tahun dan masa tenggang pembayaran pokok 18 bulan dengan bunga 9,25% efektif per tahun.
Dia mengatakan saat ini RSUD Tipe C Haji Andi Sulthan Daeng Radja memiliki keterbatasan ruang rawat inap untuk menampung jumlah pasien yang semakin bertambah.
"Untuk itu PIP memahami bahwa Pengembangan RSUD Tipe C Haji Andi Sulthan Daeng Radja sangat dibutuhkan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kelas III dalam memberikan pelayanan Jamkesmas dan Jamkesda," kata dia, seperti ditulis Senin (23/9/2013).
Dia mengklaim PIP sangat proaktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati langsung masyarakat, melalui pembiayaan seperti pembangunan rumah sakit, pasar, jalan atau listrik.
PIP berusaha menjalankan peran sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya kepada masyarakat.
"PIP menyetujui pemberian pinjaman ini setelah melakukan analisis kelayakan terhadap kemampuan keuangan Kabupaten Bulukumba, dan proyek RSUD Tipe C Haji Andi Sulthan Daeng Radja sendiri," jelas dia.Â
Selain itu PIP juga mempertimbangkan aspek kebutuhan layanan kesehatan dan kebijakan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait dengan pengembangan RSU tersebut. PIP mengharapkan Pemkab Bulukumba menggunakan pinjaman ini secara transparan dan accountable.
Selanjutnya PIP berharap dapat terus memberikan kontribusi berupa pembiayaan kepada pemda-pemda. Ini merupakan salah satu bentuk manifestasi peran PIP dalam mempercepat pembangunan infrastruktur nasional, khususnya di daerah. (Nur)
Pemberian pinjaman kepada Pemkab Bulukumba ditujukan untuk pengembangan RSUD Tipe C Haji Andi Sulthan Daeng Radja.
Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, pinjaman diberikan dengan jangka waktu pinjaman 5 tahun dan masa tenggang pembayaran pokok 18 bulan dengan bunga 9,25% efektif per tahun.
Dia mengatakan saat ini RSUD Tipe C Haji Andi Sulthan Daeng Radja memiliki keterbatasan ruang rawat inap untuk menampung jumlah pasien yang semakin bertambah.
"Untuk itu PIP memahami bahwa Pengembangan RSUD Tipe C Haji Andi Sulthan Daeng Radja sangat dibutuhkan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kelas III dalam memberikan pelayanan Jamkesmas dan Jamkesda," kata dia, seperti ditulis Senin (23/9/2013).
Dia mengklaim PIP sangat proaktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati langsung masyarakat, melalui pembiayaan seperti pembangunan rumah sakit, pasar, jalan atau listrik.
PIP berusaha menjalankan peran sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya kepada masyarakat.
"PIP menyetujui pemberian pinjaman ini setelah melakukan analisis kelayakan terhadap kemampuan keuangan Kabupaten Bulukumba, dan proyek RSUD Tipe C Haji Andi Sulthan Daeng Radja sendiri," jelas dia.Â
Selain itu PIP juga mempertimbangkan aspek kebutuhan layanan kesehatan dan kebijakan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait dengan pengembangan RSU tersebut. PIP mengharapkan Pemkab Bulukumba menggunakan pinjaman ini secara transparan dan accountable.
Selanjutnya PIP berharap dapat terus memberikan kontribusi berupa pembiayaan kepada pemda-pemda. Ini merupakan salah satu bentuk manifestasi peran PIP dalam mempercepat pembangunan infrastruktur nasional, khususnya di daerah. (Nur)