Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan perkara Nomor 5/KPPU-I/2013 tentang dugaan kartel terkait Importasi Bawang Putih. Pasalnya, saksi kunci Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mangkir hadir dalam agenda penting ini.
Rencananya, pukul 11.00 WIB ini, Suswono dijadwalkan memberikan kesaksian menyangkut pelaksanaan pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dalam kasus dugaan kartel bawang putih.
Namun lantaran Suswono absen dari persidangan tersebut dan digantikan Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik, Suharyanto, maka majelis KPPU memutuskan untuk menunda sidang lanjutan ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Secara material, kehadiran Bapak Suharyanto bukan tidak berkompeten tapi dari segi kebijakan harus ada saksi yang mengetahui penerbitan atau pelaksanaan RIPH. Jadi sidang ini ditunda sampai pada persidangan selanjutnya," ungkap Ketua Majelis Komisi Sukarmi yang sekaligus merupakan Anggota KPPU di kantornya, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Sementara itu, Suharyanto menambahkan, alasan ketidakhadiran Suswono dalam persidangan lanjutan tersebut karena harus mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Mentan ada acara dengan Presiden tapi saya tidak mengetahui secara detail acara apa. Saya hanya ditugaskan saja mewakili Pak Mentan," kata dia singkat usai keputusan penundaan persidangan terkait kartel importasi bawang putih.
Soal pelanggaran aturan, dia mengatakan, pihaknya tidak dapat menilai apakah ada peraturan penerbitan dan pelaksanaan RIPH yang melanggar atau tidak.
"Saya tidak mempersiapkan jawaban apapun atau akan bantah membantah. Tapi saya akan menjawab sekitar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62 tahun 2012. Saya akan bicara yang berkaitan dengan peraturan dan kebijakan saja," pungkas Suharyanto. (Fik/Nur)
Rencananya, pukul 11.00 WIB ini, Suswono dijadwalkan memberikan kesaksian menyangkut pelaksanaan pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dalam kasus dugaan kartel bawang putih.
Namun lantaran Suswono absen dari persidangan tersebut dan digantikan Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik, Suharyanto, maka majelis KPPU memutuskan untuk menunda sidang lanjutan ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Secara material, kehadiran Bapak Suharyanto bukan tidak berkompeten tapi dari segi kebijakan harus ada saksi yang mengetahui penerbitan atau pelaksanaan RIPH. Jadi sidang ini ditunda sampai pada persidangan selanjutnya," ungkap Ketua Majelis Komisi Sukarmi yang sekaligus merupakan Anggota KPPU di kantornya, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Sementara itu, Suharyanto menambahkan, alasan ketidakhadiran Suswono dalam persidangan lanjutan tersebut karena harus mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Mentan ada acara dengan Presiden tapi saya tidak mengetahui secara detail acara apa. Saya hanya ditugaskan saja mewakili Pak Mentan," kata dia singkat usai keputusan penundaan persidangan terkait kartel importasi bawang putih.
Soal pelanggaran aturan, dia mengatakan, pihaknya tidak dapat menilai apakah ada peraturan penerbitan dan pelaksanaan RIPH yang melanggar atau tidak.
"Saya tidak mempersiapkan jawaban apapun atau akan bantah membantah. Tapi saya akan menjawab sekitar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62 tahun 2012. Saya akan bicara yang berkaitan dengan peraturan dan kebijakan saja," pungkas Suharyanto. (Fik/Nur)