Sukses

RI Kehilangan Rp 400 Triliun dari 40 Juta Pengemplang Pajak

Ditjen Pajak mengaku ada potensi penerimaan pajak yang masih bisa digali hingga Rp 400 triliun dari 40 juta warga yang belum bayar pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku, ada potensi penerimaan pajak yang masih bisa digali pemerintah hingga mencapai Rp 400 triliun. Jumlah itu dapat diperoleh dari 40 juta warga Indonesia yang belum membayar pajak.

"Hitungan kasarnya kalau 40 juta orang belum bayar pajak dengan potensi setoran Rp 10 juta per tahun saja, maka ada potensi penerimaan sebanyak Rp 400 triliun," tutur Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Senin (23/9/2013).

Meski begitu, dia mengatakan, tidak seluruhnya menyetor pajak dengan nominal rata sebesar Rp 10 juta. Jadi pembayaran pajak beragam, ada yang hanya Rp 2 juta sampai dengan Rp 1 miliar per tahun.

"Kami kan tidak tahu persis yang dari 40 juta orang itu berapa sih pendapatan mereka masing masing. Jadi ambil angka kasar saja didapatlah Rp 400 triliun. Penerimaan yang banyak itu, bisa untuk membangun berapa jembatan," ujar dia.

Fuad mengaku, jika di total dengan jumlah Wajib Pajak (WP) badan usaha yang diharapkan dapat ikut menyetorkan pajak sekitar 5 juta WP, maka potensi penerimaan pajak akan jauh lebih besar, bahkan bisa menembus Rp 1.000 triliun.

"Tapi apa iya orang itu bisa membayar sekarang, kan tidak mungkin. Jadi paling realistis hanya 20 juta orang individu bayar pajak. Memang potensi penerimaan pajak di Indonesia masih sangat besar," jelas dia.

Minimnya penerimaan pajak saat ini, menurut Fuad, membuat Indonesia belum mampu membangun infrastruktur secara merata di seluruh wilayah sehingga pertumbuhan ekonomi masih bertahan di level 6,5%.

"Lihat saja per tahunnya, Indonesia cuma bisa membangun jalan baru sepanjang 150 kilometer (km). Bukan 1.500 km ya. Jadi ini keterlaluan sekali, padahal untuk membangun infrastruktur dari Sabang-Merauke berasal dari uang pajak. Jangan salahkan pemerintah juga kalau ekonomi susah bertumbuh di atas 6,5%," tandasnya.

Inilah tugas berat Ditjen Pajak bersama Konsultan Pajak untuk bekerja sama menggenjot penerimaan negara dari pajak melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan WP.

"Konsultan Pajak bukan bertugas untuk berhadapan dengan pemerntah. Tapi membantu WP supaya membayar pajak dengan benar dan bukan malah membela WP atau mencari celah hukum yang benar supaya WP membayar pajak seminimal mungkin," kata Fuad. (Fik/Ndw)