Sukses

Dipanggil Ikut Ujian CPNS? Ini Bocoran Tesnya

Bagi Anda yang dipanggil untuk mengikuti ujian CPNS, berikut sejumlah informasi yang perlu diketahui sebelum ikut rangkaian tes.

Sebanyak 67 instansi pemerintah telah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak awal September. Pada tahun ini, pemerintah bakal merekrut 65 ribu CPNS

Bagi Anda yang sudah mendaftar dan dipanggil untuk mengikuti ujian, berikut sejumlah informasi yang perlu diketahui sebelum mengikuti ujian tertulis CPNS seperti dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (24/9/2013):

Pelaksanaan ujian

1. Tes dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

a. Pra Tes

  • Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
  • Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai. 
b. Pelaksanaan Tes:
  • 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan tes dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
  • 15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
  • 90 menit pelaksanaan ujian.
  • Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan tes.
  • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
  • Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian. 

2. Tes dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)


a. Pra Tes
  • Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
  • Peserta ujian mempersiapkan alat tulis yang akan digunakan untuk ujian seperti pensil 2B, penghapus (pensil yang akan digunakan untuk pengisian LJK harus yang berkualitas baik agar tidak merugikan diri sendiri dengan tidak ter-scan-nya jawaban pada LJK karena kualitas pensil yang kurang baik.
  • Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
b. Pelaksanaan Tes
  • 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan tes dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
  • 10 menit pembagian LJK dan soal oleh panitia.
  • 10 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan ujian.
  • 120 menit pelaksanaan ujian.
  • Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan tes.
  • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil dan penghapus) ke dalam ruangan ujian.
  • Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.

Materi Ujian

  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
  2. Tes Wawasan Kebangsaan
  3. Tes Intelegensia Umum
  4. Tes Karakteristik Pribadi
  5. Tes Kompetensi Bidang (TKB)

Bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS. (Ndw)