Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 7,3 triliun untuk tahun anggaran 2014 sementara dana kebijakan afirmatif mencapai Rp 2,8 triliun.
Menteri PU Djoko Kirmanto dalam Rapat Kerja di Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2013) mengungkapkan alokasi dana DAK tersebut masing-masing dialokasikan untuk sub bidang jalan sebesar Rp 4,41 triliun. Dana itu disiapkan untuk jalan provinsi sebesar Rp 662 miliar sedangkan jalan kabupaten mencapai Rp 3,75 triliun.
Untuk sub bidang irigasi, pemerintah menganggarkan DAK sebesar Rp 1,65 triliun yang terdiri dari irigasi provinsi Rp 496 miliar dan irigasi kabupaten Rp 1,158 triliun.
"Kalau dana DAK untuk air minum mencapai sebesar Rp 640 miliar, sedangkan sanitasi mencapai Rp 600 miliar. Jadi kalau ditotalkan bisa mencapai Rp 7,309 triliun," ungkap Djoko.
Alokasi DAK disiapkan berdasarkan kepada program dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimum (SPM), infrastruktur PU baik jalan, irigasi, air minum dan sanitasi yang tidak hanya ditentukan oleh celah fiskal saja.
"Penyesuaian mekanisme penyaluran dana kembali ke pola Belanja Daerah, sehingga penyaluran dana hanya dilakukan setelah ada progres kegiatan yang telah diversifikasi," tutup Djoko. (Dis/Shd)
Menteri PU Djoko Kirmanto dalam Rapat Kerja di Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2013) mengungkapkan alokasi dana DAK tersebut masing-masing dialokasikan untuk sub bidang jalan sebesar Rp 4,41 triliun. Dana itu disiapkan untuk jalan provinsi sebesar Rp 662 miliar sedangkan jalan kabupaten mencapai Rp 3,75 triliun.
Untuk sub bidang irigasi, pemerintah menganggarkan DAK sebesar Rp 1,65 triliun yang terdiri dari irigasi provinsi Rp 496 miliar dan irigasi kabupaten Rp 1,158 triliun.
"Kalau dana DAK untuk air minum mencapai sebesar Rp 640 miliar, sedangkan sanitasi mencapai Rp 600 miliar. Jadi kalau ditotalkan bisa mencapai Rp 7,309 triliun," ungkap Djoko.
Alokasi DAK disiapkan berdasarkan kepada program dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimum (SPM), infrastruktur PU baik jalan, irigasi, air minum dan sanitasi yang tidak hanya ditentukan oleh celah fiskal saja.
"Penyesuaian mekanisme penyaluran dana kembali ke pola Belanja Daerah, sehingga penyaluran dana hanya dilakukan setelah ada progres kegiatan yang telah diversifikasi," tutup Djoko. (Dis/Shd)