Para nasabah PT Bank Global International Tbk berharap Menteri Keuangan membayarkan seluruh dana simpanan mereka di bank tersebut.
Perwakilan nasabah Bank Global, Silviana Widjaja menyatakan pihaknya percaya pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, demi terwujudnya kepastian hukum.
Sebab, MA dalam pertimbangannya berpendapat Menteri Keuangan tetap berkewajiban melakukan pembayaran kepada nasabah Bank Global.
“Hingga saat ini kami memang belum menerima kejelasan dari Menteri Keuangan mengenai pembayaran dana simpanan kami di Bank Global. Kami percaya Menteri Keuangan akan menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang diperkuat dengan Fatwa MA yang dikeluarkan Februari lalu,” ujar Silvana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2013)
MA pada 13 Februari 2013 telah mengeluarkan Fatwa Hukum sebagai jawaban atas Surat Menteri Keuangan tertanggal 3 Desember 2012 yang meminta fatwa terkait kewenangan dan dasar hukum Menteri Keuangan dalam membayarkan dana simpanan 136 nasabah Bank Global.
Fatwa Hukum MA tersebut menyatakan, Menteri Keuangan wajib segera mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pembayaran atas seluruh dana simpanan nasabah Bank Global dengan besaran nilai sebagaimana tercantum pada buku tabungan, bilyet deposito berjangka, dan rekening giro atas nama para nasabah.
Kemudian, kewajiban pembayaran Bank Global kepada para nasabah tersebut telah ada sebelum 13 Januari 2005 dan telah dapat ditagih ke Pemerintah (Menteri Keuangan) pada tanggal 13 Januari 2005, yaitu pada saat dicabutnya izin usaha Bank Global oleh Bank Indonesia (BI).
MA juga menilai, fakta bahwa Menteri Keuangan belum melakukan pembayaran kepada para nasabah tersebut hingga berakhirnya Program Penjaminan Pemerintah pada 22 September 2005 tidak menghapuskan kewajiban Menteri Keuangan secara yuridis untuk melakukan pembayaran kepada para nasabah Bank Global.
Alexander Lay, kuasa hukum nasabah Bank Global, optimistis pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan hukum atas perkara dana simpanan 136 nasabah Bank Global senilai total Rp 150 miliar. Pasalnya, putusan hukum terkait nasabah Bank Global sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
MA juga sudah mengeluarkan Fatwa Hukum yang memperkuat putusan tersebut sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. "Saya yakin Pemerintah melalui Menteri Keuangan punya itikad baik untuk melaksanakannya. Namun, kami perlu mendapatkan kejelasan terkait kapan pembayaran tersebut akan dilaksanakan,” tegas Alexander.
Perkara dana nasabah Bank Global muncul setelah 136 nasabah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan TUN Jakarta pada Maret 2007, pascalikuidasi bank tersebut oleh BI di tahun 2005. Upaya hukum dilakukan setelah Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) mengeluarkan surat yang intinya menyatakan penyelesaian dana nasabah Bank Global harus didasarkan pada putusan hukum, bukan berdasarkan keputusan (judgement) pemerintah.
Pengadilan TUN pada 12 Juli 2007 telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan untuk membayar dana simpanan 136 nasabah Bank Global. Putusan Pengadilan TUN tersebut selanjutnya diperkuat pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang seluruhnya mengabulkan gugatan 136 nasabah Bank Global. (Ndw)
Perwakilan nasabah Bank Global, Silviana Widjaja menyatakan pihaknya percaya pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, demi terwujudnya kepastian hukum.
Sebab, MA dalam pertimbangannya berpendapat Menteri Keuangan tetap berkewajiban melakukan pembayaran kepada nasabah Bank Global.
“Hingga saat ini kami memang belum menerima kejelasan dari Menteri Keuangan mengenai pembayaran dana simpanan kami di Bank Global. Kami percaya Menteri Keuangan akan menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang diperkuat dengan Fatwa MA yang dikeluarkan Februari lalu,” ujar Silvana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2013)
MA pada 13 Februari 2013 telah mengeluarkan Fatwa Hukum sebagai jawaban atas Surat Menteri Keuangan tertanggal 3 Desember 2012 yang meminta fatwa terkait kewenangan dan dasar hukum Menteri Keuangan dalam membayarkan dana simpanan 136 nasabah Bank Global.
Fatwa Hukum MA tersebut menyatakan, Menteri Keuangan wajib segera mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pembayaran atas seluruh dana simpanan nasabah Bank Global dengan besaran nilai sebagaimana tercantum pada buku tabungan, bilyet deposito berjangka, dan rekening giro atas nama para nasabah.
Kemudian, kewajiban pembayaran Bank Global kepada para nasabah tersebut telah ada sebelum 13 Januari 2005 dan telah dapat ditagih ke Pemerintah (Menteri Keuangan) pada tanggal 13 Januari 2005, yaitu pada saat dicabutnya izin usaha Bank Global oleh Bank Indonesia (BI).
MA juga menilai, fakta bahwa Menteri Keuangan belum melakukan pembayaran kepada para nasabah tersebut hingga berakhirnya Program Penjaminan Pemerintah pada 22 September 2005 tidak menghapuskan kewajiban Menteri Keuangan secara yuridis untuk melakukan pembayaran kepada para nasabah Bank Global.
Alexander Lay, kuasa hukum nasabah Bank Global, optimistis pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan hukum atas perkara dana simpanan 136 nasabah Bank Global senilai total Rp 150 miliar. Pasalnya, putusan hukum terkait nasabah Bank Global sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
MA juga sudah mengeluarkan Fatwa Hukum yang memperkuat putusan tersebut sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. "Saya yakin Pemerintah melalui Menteri Keuangan punya itikad baik untuk melaksanakannya. Namun, kami perlu mendapatkan kejelasan terkait kapan pembayaran tersebut akan dilaksanakan,” tegas Alexander.
Perkara dana nasabah Bank Global muncul setelah 136 nasabah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan TUN Jakarta pada Maret 2007, pascalikuidasi bank tersebut oleh BI di tahun 2005. Upaya hukum dilakukan setelah Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) mengeluarkan surat yang intinya menyatakan penyelesaian dana nasabah Bank Global harus didasarkan pada putusan hukum, bukan berdasarkan keputusan (judgement) pemerintah.
Pengadilan TUN pada 12 Juli 2007 telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan untuk membayar dana simpanan 136 nasabah Bank Global. Putusan Pengadilan TUN tersebut selanjutnya diperkuat pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang seluruhnya mengabulkan gugatan 136 nasabah Bank Global. (Ndw)