Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan telah menerima sekitar 201 pengaduan hingga September 2013. Dari laporan yang masuk, pengaduan dari masyarakat ini didominasi oleh lima sektor usaha.
Kelima sektor tersebut adalah perbankan, pembiayaan konsumen, properti, asuransi, dan transportasi.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, David ML Tobing dalam keterangan tertulisnya mengatakan, besarnya pengaduan memicu di diadakannya Forum Komunikasi Penangan Pengaduan antar pemangku kebijakan terkait jasa keuangan baik bank maupun non-bank.
"Akar permasalahan pada umumnya adalah terjadinya wanprestasi dimana konsumen tidak mampu membayar angsuran secara rutin," katanya.
Selama ini BPKN menilai pengaduan yang diterima institusinya dipicu tak adanya respon dari pelaku usaha dan tidak mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.
Di era informasi dan teknologi saat ini, penanganan pengaduan sudah umum dilakukan secara online. BPKN sendiri sedang berupaya mengimplementasikan penanganan pengadian konsumen jasa pembiayaan secara online.
"Saat ini baru Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku jasa keuangan menyediakan layanan pengaduan konsumen yang diatur dengan Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 tentang perlindungan Konsumen," katanya.
BPKN juga tengah mengkomunikasikan hal tersebut dengan sejumlah pelaku kebijakan mengenai teknis dan mekanisme untuk meneruskan pengaduan-pengaduan secara online.
"Diharapkan seluruh regulator di sektor sektor jasa, industri dan perdagangan lainnya membuat regulasi yg mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan layanan konsumen," kata David. (Shd)
Kelima sektor tersebut adalah perbankan, pembiayaan konsumen, properti, asuransi, dan transportasi.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, David ML Tobing dalam keterangan tertulisnya mengatakan, besarnya pengaduan memicu di diadakannya Forum Komunikasi Penangan Pengaduan antar pemangku kebijakan terkait jasa keuangan baik bank maupun non-bank.
"Akar permasalahan pada umumnya adalah terjadinya wanprestasi dimana konsumen tidak mampu membayar angsuran secara rutin," katanya.
Selama ini BPKN menilai pengaduan yang diterima institusinya dipicu tak adanya respon dari pelaku usaha dan tidak mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.
Di era informasi dan teknologi saat ini, penanganan pengaduan sudah umum dilakukan secara online. BPKN sendiri sedang berupaya mengimplementasikan penanganan pengadian konsumen jasa pembiayaan secara online.
"Saat ini baru Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku jasa keuangan menyediakan layanan pengaduan konsumen yang diatur dengan Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 tentang perlindungan Konsumen," katanya.
BPKN juga tengah mengkomunikasikan hal tersebut dengan sejumlah pelaku kebijakan mengenai teknis dan mekanisme untuk meneruskan pengaduan-pengaduan secara online.
"Diharapkan seluruh regulator di sektor sektor jasa, industri dan perdagangan lainnya membuat regulasi yg mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan layanan konsumen," kata David. (Shd)