Empat instansi menggelar sosialisasi dan edukasi terkait hak kekayaan intelektual di kawasan bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Instansi tersebut, yakni Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI), Direktorat Penyidikan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Otorita PT Angkasa Pura II dan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Sosialisasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan di area terminal 1 dan terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, meliputi penyuluhan dan pemeriksaan secara sukarela terhadap barang bawaan milik penumpang maupun calon penumpang di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Edukasi tersebut dilakukan kepada penumpang karena tidak jarang mereka membawa masuk dan keluar barang-barang yang merupakan hasil pelanggaran merek (barang palsu) dan barang barang hasil pelanggaran hak cipta (bajakan seperti peranti lunak (software) bajakan.
"Sidak ini pertama kalinya kami lakukan, tujuannya agar peredaran software bajakan bisa berkurang terutama di lingkungan bandara. Untuk tahap ini, kepada pengguna hanya kita lakukan sosialiasi, jadi sekarang masih kami berikan kompensasi," ujar Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal HKI Marudut Manurung usai melakukan sosialisasi di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/9/2013).
Menurut riset dari Internasional Data Corporation (IDC) menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 dunia dengan jumlah peredaran software bajakan sekitar 86% pada 2012 lalu.
Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat nilai kerugian diperkirakan mencapai US$ 1,46 miliar atau sekitar Rp 12,8 triliun. Jumlah ini meningkat 10% bila dibanding tahun sebelumnya.
Peningkatan aktivitas pembajakan tersebut menekan komersialisasi produk asli seperti software legal di tanah air yang tercatat hanya US$ 239 juta. Hal ini menjadikan Indonesia masuk dalam 20 negara dengan nilai komersial pembajakan software tertinggi dunia.
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta software komputer sendiri tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta nomor 19 tahun 2002, dimana hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasa-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dny/Nur)
Instansi tersebut, yakni Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI), Direktorat Penyidikan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Otorita PT Angkasa Pura II dan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Sosialisasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan di area terminal 1 dan terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, meliputi penyuluhan dan pemeriksaan secara sukarela terhadap barang bawaan milik penumpang maupun calon penumpang di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Edukasi tersebut dilakukan kepada penumpang karena tidak jarang mereka membawa masuk dan keluar barang-barang yang merupakan hasil pelanggaran merek (barang palsu) dan barang barang hasil pelanggaran hak cipta (bajakan seperti peranti lunak (software) bajakan.
"Sidak ini pertama kalinya kami lakukan, tujuannya agar peredaran software bajakan bisa berkurang terutama di lingkungan bandara. Untuk tahap ini, kepada pengguna hanya kita lakukan sosialiasi, jadi sekarang masih kami berikan kompensasi," ujar Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal HKI Marudut Manurung usai melakukan sosialisasi di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/9/2013).
Menurut riset dari Internasional Data Corporation (IDC) menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 dunia dengan jumlah peredaran software bajakan sekitar 86% pada 2012 lalu.
Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat nilai kerugian diperkirakan mencapai US$ 1,46 miliar atau sekitar Rp 12,8 triliun. Jumlah ini meningkat 10% bila dibanding tahun sebelumnya.
Peningkatan aktivitas pembajakan tersebut menekan komersialisasi produk asli seperti software legal di tanah air yang tercatat hanya US$ 239 juta. Hal ini menjadikan Indonesia masuk dalam 20 negara dengan nilai komersial pembajakan software tertinggi dunia.
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta software komputer sendiri tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta nomor 19 tahun 2002, dimana hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasa-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dny/Nur)