Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perusahaan asuransi umum agar tidak memberikan jaminan kerugian yang muncul akibat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, pasal penjaminan yang selama ini berlaku di dalam polis suretyship keliru.
Asuransi Jaminan Proyek (Surety Bond) adalah suatu bentuk penjaminan dimana surety (perusahaan asuransi) menjamin principal (kontraktor/vendor/supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepada obligee sesuai kontrak/perjanjian antara pihak-pihak yang menjalin perjanjian.
"Dengan adanya penjamin utang (surety bond), menurut saya item dan klausulannya nggak benar. Salah satu klausulnya adalah menjamin kemungkinan tidak jalannya sebuah proyek yang diakibatkan karena ada KKN didalamnya," ujar Firdaus ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Berkaca dari pengalaman tersebut, OJK akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) No.SE-04/NB/2013 tentang Pencantuman Klausa Dalam Polis Suretyship Untuk Tidak Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktik KKN tertanggal 18 September 2013.
Isi dari SE itu adalah bahwa perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi suretyship diminta untuk mencantumkan klausa di dalam polis tersebut. Sehingga tidak akan menjamin kerugian yang diakibatkan adanya praktik KKN.
Dengan diterbitkannya SE tersebut, ia berharap, agar perusahaan asuransi umum secepat mungkin untuk mengubah klausul tersebut.
"Jadi perlu diubah, klausul itu tidak mungkin dong, masa industri asuran menjamin suatu proyek tidak selesai karena didalamnya terjadi praktik KKN," tegas Firdaus.
Jika klausul itu tidak diubah, secara tidak langsung OJK dan perusahaan asuransi umum menyetujui terjadinya praktik KKN. "Proyek kalau ada KKN itu salah. Kalau kita menjamin, berarti kita sama saja mendorong adanya praktik KKN. Itu salah," cetusnya. (Dis/Shd)
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, pasal penjaminan yang selama ini berlaku di dalam polis suretyship keliru.
Asuransi Jaminan Proyek (Surety Bond) adalah suatu bentuk penjaminan dimana surety (perusahaan asuransi) menjamin principal (kontraktor/vendor/supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepada obligee sesuai kontrak/perjanjian antara pihak-pihak yang menjalin perjanjian.
"Dengan adanya penjamin utang (surety bond), menurut saya item dan klausulannya nggak benar. Salah satu klausulnya adalah menjamin kemungkinan tidak jalannya sebuah proyek yang diakibatkan karena ada KKN didalamnya," ujar Firdaus ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Berkaca dari pengalaman tersebut, OJK akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) No.SE-04/NB/2013 tentang Pencantuman Klausa Dalam Polis Suretyship Untuk Tidak Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktik KKN tertanggal 18 September 2013.
Isi dari SE itu adalah bahwa perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi suretyship diminta untuk mencantumkan klausa di dalam polis tersebut. Sehingga tidak akan menjamin kerugian yang diakibatkan adanya praktik KKN.
Dengan diterbitkannya SE tersebut, ia berharap, agar perusahaan asuransi umum secepat mungkin untuk mengubah klausul tersebut.
"Jadi perlu diubah, klausul itu tidak mungkin dong, masa industri asuran menjamin suatu proyek tidak selesai karena didalamnya terjadi praktik KKN," tegas Firdaus.
Jika klausul itu tidak diubah, secara tidak langsung OJK dan perusahaan asuransi umum menyetujui terjadinya praktik KKN. "Proyek kalau ada KKN itu salah. Kalau kita menjamin, berarti kita sama saja mendorong adanya praktik KKN. Itu salah," cetusnya. (Dis/Shd)