Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) untuk membahas kembali isi klausul polis asuransi anak dari musisi Ahmad Dhani, yaitu AQJ alias Dul.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Bidang Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede, hal ini dilakukan agar ada persepsi yang sama terkait klaim asuransi senilai Rp 500 juta.
"Minta prudential memberikan dan mengkomunikasikan isi klausal polis secara baik ke pihak tertanggung, sehingga tidak ada persepsi yang beragam," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Lebih lanjut Dumoly menjelaskan, sebenarnya ketentuan dalam polis asuransi tersebut sudah jelas, hanya tinggal bagaimana Prudential memberikan penjelasan kepada pihak Ahmad Dhani terkait tidak cairnya klaim ini.
"Polis itu sebenarnya perjanjian antara tertanggung dan yang menanggung. Seharusnya mereka kedua belah pihak bisa selesaikan karena isi polis itu clear," tandasnya.
Sekadar informasi, Ahmad Dhani ayah dari AQJ alias Dul mengancam akan memperkarakan Prudential karena tak mau membayar klaim asuransi anaknya karena alasan si Dul melakukan pelanggaran hukum. (Baca Juga: Ahmad Dhani Siap Layangkan Somasi untuk Prudential)
"Kami sudah mengajukan apabila Prudential tidak memberikan bukti Dul bersalah dengan ketetapan hukum tetap, kami akan melakukan aksi hukum ke Prudential karena ingkar janji," tegas Dhani, pada Rabu (25/9/2013). Adapun total biaya perawatan Dul di RSPI sekitar Rp 500 juta.
Saat dikonfirmasi, Prudential mengaku akan membayar klaim asuransi kecelakaan Dul jika telah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai perjanjian.
Director Corporate Marketing dan Communications Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan perusahaan akan mengikuti peraturan yang ada terkait klaim asuransi kecelakaan AQJ. (Baca Juga: Prudential Siap Bayar Klaim Asuransi Dul, Asal..)
"Kami selalu berpegang teguh, mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Kami mematuhi dan menghargai semua syarat ketentuan yanga ada dalam kontrak polis kami," kata Nini di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Nova. (Dny/Ndw)
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Bidang Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede, hal ini dilakukan agar ada persepsi yang sama terkait klaim asuransi senilai Rp 500 juta.
"Minta prudential memberikan dan mengkomunikasikan isi klausal polis secara baik ke pihak tertanggung, sehingga tidak ada persepsi yang beragam," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Lebih lanjut Dumoly menjelaskan, sebenarnya ketentuan dalam polis asuransi tersebut sudah jelas, hanya tinggal bagaimana Prudential memberikan penjelasan kepada pihak Ahmad Dhani terkait tidak cairnya klaim ini.
"Polis itu sebenarnya perjanjian antara tertanggung dan yang menanggung. Seharusnya mereka kedua belah pihak bisa selesaikan karena isi polis itu clear," tandasnya.
Sekadar informasi, Ahmad Dhani ayah dari AQJ alias Dul mengancam akan memperkarakan Prudential karena tak mau membayar klaim asuransi anaknya karena alasan si Dul melakukan pelanggaran hukum. (Baca Juga: Ahmad Dhani Siap Layangkan Somasi untuk Prudential)
"Kami sudah mengajukan apabila Prudential tidak memberikan bukti Dul bersalah dengan ketetapan hukum tetap, kami akan melakukan aksi hukum ke Prudential karena ingkar janji," tegas Dhani, pada Rabu (25/9/2013). Adapun total biaya perawatan Dul di RSPI sekitar Rp 500 juta.
Saat dikonfirmasi, Prudential mengaku akan membayar klaim asuransi kecelakaan Dul jika telah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai perjanjian.
Director Corporate Marketing dan Communications Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan perusahaan akan mengikuti peraturan yang ada terkait klaim asuransi kecelakaan AQJ. (Baca Juga: Prudential Siap Bayar Klaim Asuransi Dul, Asal..)
"Kami selalu berpegang teguh, mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Kami mematuhi dan menghargai semua syarat ketentuan yanga ada dalam kontrak polis kami," kata Nini di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Nova. (Dny/Ndw)