Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidang dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Telkom (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) yang diduga melakukan tindakan monopoli dalam pengadaan jaringan telekomunikasi dan layanan E-Pos di Bandara Soekarno-Hatta
Dalam sidang tersebut terlapor satu PT Angkas Pura II dan terlapor dua PT Telkom membacakan penjelasan atas dugaan yang terlampir dalam surat yang dengan nomor 07/KPPU/-I/2013 atau melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam sidang tersebut terlapor satu yang diwakili oleh kuasa hukumnya Erik Permana menjelaskan bahwa bisnis yang dijalin oleh Angkasa Pura II sudah sesuai prosedur yang berlaku, dan menjalin hubungan bisnis transparan.
"Saya mewakili Angkas Pura II membacakan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang diajukan oleh investigator KPPU, kami mengambil, berhak melakukan pengembangan usaha di bandara, melakukan kerjasama komersial dengan cara sehat, melaksanakan secara transparan," kata Erik, dalam sidang yang diadakan di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Menurut Erik, Angkasa Pura II tidak melakukan praktek monopoli dalam menyediakan jaringan telekominikasi di bandara tersebut. Pasalnya ada perusahaan lain yang juga melakukan hubungan bisnis serupa.
"Tidak hanya Yekom melakukan kerjasama di bandara, Juga Indosat. Dugaan tidak tebukti," ungkapnya.
Sedangkan terkait dengan pengadaan layanan E Pos, Anggkasa Pura II juga telah mebukan kesempatan perusahaan lain untuk mengikuti tender, namun dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari perusahaan lain.
"Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 5. Tahun2009 barkaitan dengan E Pos, Pengembangan layanan bandara, pengumuman di www.angkasa puraII.go.id. Selama 30 hari, tetapi tidak ada selain Telkom," tuturnya.
Dikesempatan yang sama pihak terlapor ke dua yang diwakili oleh VP Legal and Compliance PT Telkom Rudi Agustian menjelaskan, kerjasama yang dilakukan merupakan bentuk anjuran pemerintah yang menggagas kerjasama diantara perusahaan BUMN, hal tersebut bertujuan untuk menguatkan perusahan BUMN bersaing di pasar global.
"Selaku terlapor dua, bersama terlapor satu diduga melanggar peraktek monopoli. Tida ada niat melakukan hubungan bisnis di UU, menjalin sinergi di BUMN, agar semakin profesional," jelasnya. (Pew/Ndw)
Dalam sidang tersebut terlapor satu PT Angkas Pura II dan terlapor dua PT Telkom membacakan penjelasan atas dugaan yang terlampir dalam surat yang dengan nomor 07/KPPU/-I/2013 atau melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam sidang tersebut terlapor satu yang diwakili oleh kuasa hukumnya Erik Permana menjelaskan bahwa bisnis yang dijalin oleh Angkasa Pura II sudah sesuai prosedur yang berlaku, dan menjalin hubungan bisnis transparan.
"Saya mewakili Angkas Pura II membacakan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang diajukan oleh investigator KPPU, kami mengambil, berhak melakukan pengembangan usaha di bandara, melakukan kerjasama komersial dengan cara sehat, melaksanakan secara transparan," kata Erik, dalam sidang yang diadakan di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Menurut Erik, Angkasa Pura II tidak melakukan praktek monopoli dalam menyediakan jaringan telekominikasi di bandara tersebut. Pasalnya ada perusahaan lain yang juga melakukan hubungan bisnis serupa.
"Tidak hanya Yekom melakukan kerjasama di bandara, Juga Indosat. Dugaan tidak tebukti," ungkapnya.
Sedangkan terkait dengan pengadaan layanan E Pos, Anggkasa Pura II juga telah mebukan kesempatan perusahaan lain untuk mengikuti tender, namun dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari perusahaan lain.
"Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 5. Tahun2009 barkaitan dengan E Pos, Pengembangan layanan bandara, pengumuman di www.angkasa puraII.go.id. Selama 30 hari, tetapi tidak ada selain Telkom," tuturnya.
Dikesempatan yang sama pihak terlapor ke dua yang diwakili oleh VP Legal and Compliance PT Telkom Rudi Agustian menjelaskan, kerjasama yang dilakukan merupakan bentuk anjuran pemerintah yang menggagas kerjasama diantara perusahaan BUMN, hal tersebut bertujuan untuk menguatkan perusahan BUMN bersaing di pasar global.
"Selaku terlapor dua, bersama terlapor satu diduga melanggar peraktek monopoli. Tida ada niat melakukan hubungan bisnis di UU, menjalin sinergi di BUMN, agar semakin profesional," jelasnya. (Pew/Ndw)