Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB) Jakarta, Kantor Pos Pasar Baru dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap penyelundupan ekstasi dari Belanda sejumlah 118 butir yang dikirim melalui jasa pos.
Untuk ekstasi asal Belanda, pada 19 September lalu petugas dari Kantor Pos Pasar Baru dan petugas P2 Kanwil DJCB melakukan pemeriksaan atas kecurigaan terhadap barang kiriman pos dari negara tersebut yang berbentuk compact disc (CD) dengan penerima HMS tujuan Pondok Gede, Bekasi.
"Hasil pemeriksaan ditemukan CD sejumlah 11 pcs dan styrofoam yang didalamnya disembunyikan table warna ungu sejumlah 118 butir," ujar Kabid Penindakan Kanwil DJBC Jakarta Hatta Wardana di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/13).
Dari hasil controlled delivery yang dilakukan oleh Kantor Pos Pasar Baru diketahui penerima paket tersebut merupakan anak dari HMS (almarhum) yaitu ESC. "Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ESC oleh BNN," lanjutnya.
Nilai ekstasi ini ditaksir senilai Rp 165 juta dengan asumsi harga pasaran barang tersebut senilai Rp 350 ribu per butir. "Dari 1 butir ini bisa dioplos menjadi 4 butir, sehingga dari 118 butir bisa menjadi 472 butir," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasa 102 huruf E UU no 17 tahun 2003 tentang perubahan UU no 10 tahun 1995 soal kepabeanan dan pasa 113 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dny/Ndw)
Untuk ekstasi asal Belanda, pada 19 September lalu petugas dari Kantor Pos Pasar Baru dan petugas P2 Kanwil DJCB melakukan pemeriksaan atas kecurigaan terhadap barang kiriman pos dari negara tersebut yang berbentuk compact disc (CD) dengan penerima HMS tujuan Pondok Gede, Bekasi.
"Hasil pemeriksaan ditemukan CD sejumlah 11 pcs dan styrofoam yang didalamnya disembunyikan table warna ungu sejumlah 118 butir," ujar Kabid Penindakan Kanwil DJBC Jakarta Hatta Wardana di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/13).
Dari hasil controlled delivery yang dilakukan oleh Kantor Pos Pasar Baru diketahui penerima paket tersebut merupakan anak dari HMS (almarhum) yaitu ESC. "Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ESC oleh BNN," lanjutnya.
Nilai ekstasi ini ditaksir senilai Rp 165 juta dengan asumsi harga pasaran barang tersebut senilai Rp 350 ribu per butir. "Dari 1 butir ini bisa dioplos menjadi 4 butir, sehingga dari 118 butir bisa menjadi 472 butir," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasa 102 huruf E UU no 17 tahun 2003 tentang perubahan UU no 10 tahun 1995 soal kepabeanan dan pasa 113 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dny/Ndw)