PT Asuransi Kesehatan (Askes) mengungkapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan hanya akan menanggung 5 orang peserta dalam satu keluarga di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai jadwal, Askes terhitung sejak 1 Januari 2014 akan berubah status menjadi badan hukum publik, BPJS Kesehatan.
Direktur Utama PT Askes, Fahmi Idris menjelaskan keluarga PNS yang berniat mendaftarkan peserta asuransi lebih dari lima orang, wajib menambahkan presentase diluar presentase iuran yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Ini kan tergantung iuran, jadi yang presentase iuran itu undang-undang menyatakan lima orang, suami/istri ditambah tiga tertanggung anak, di luar itu kalau ingin dijamin, ya tambah presentase,"ungkapnya saat ditemui di Gedung Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kamis (3/10/2013).
Dalam kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah, para pegawai negara wajib membayar iuran sebesar 2% yang dipotong dari gaji setiap bulannya. Nantinya pemerintah akan menanggung 3% dari iuran wajib peserta BPJS.
Untuk satu bulan pertama, BPJS Kesehatan menargetkan mampu melayani setidaknya 13 juta peserta yang merupakan hasil transformasi dari peserta Jamkesmas dan Jamsostek.
"Per 1 Januari, minimal ada 13 juta peserta yang harus dilayani dengan target 2019 paling lambat per 1 Januari seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Yang mampu bayar sendiri, yang tidak mampu dibayari negara,"pungkasnya. (Yas/Shd)
Sesuai jadwal, Askes terhitung sejak 1 Januari 2014 akan berubah status menjadi badan hukum publik, BPJS Kesehatan.
Direktur Utama PT Askes, Fahmi Idris menjelaskan keluarga PNS yang berniat mendaftarkan peserta asuransi lebih dari lima orang, wajib menambahkan presentase diluar presentase iuran yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Ini kan tergantung iuran, jadi yang presentase iuran itu undang-undang menyatakan lima orang, suami/istri ditambah tiga tertanggung anak, di luar itu kalau ingin dijamin, ya tambah presentase,"ungkapnya saat ditemui di Gedung Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kamis (3/10/2013).
Dalam kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah, para pegawai negara wajib membayar iuran sebesar 2% yang dipotong dari gaji setiap bulannya. Nantinya pemerintah akan menanggung 3% dari iuran wajib peserta BPJS.
Untuk satu bulan pertama, BPJS Kesehatan menargetkan mampu melayani setidaknya 13 juta peserta yang merupakan hasil transformasi dari peserta Jamkesmas dan Jamsostek.
"Per 1 Januari, minimal ada 13 juta peserta yang harus dilayani dengan target 2019 paling lambat per 1 Januari seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Yang mampu bayar sendiri, yang tidak mampu dibayari negara,"pungkasnya. (Yas/Shd)