Kenaikan tarif tenaga listrik mulai 1 Oktober 2013 bakal membuat industri dalam negeri makin sulit bersaing. Pasalnya, kenaikan tarif listrik bisa meningkatkan biaya produksi.
Apalagi pada tahun ini, tak hanya listrik yang naik tapi juga gaji buruh, pajak, bunga bank dan biaya logistik.
"Semua mempengaruhi biaya produksi kalau naik mempengaruhi daya saing kita, jadi itu yang harus kita jaga, cost product," kata Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulistyo saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti yang ditulis Jumat (4/10/2013).
Menurut Suryo, untuk langkah selanjutnya kalangan industri masih melihat dampak kenaikan biaya produksi atas kenaikan TDL hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan daya saing dengan perushaan luar negeri.
"Tentu kalau naik itu akan ada dampak terhadap biaya produksi, kita harus melihat sejauh mana itu akan berdampak pada daya saing kita misalanya masih bersaiang dengan harga di negara lain, kalau tinggi menjadi keprihatinan kita," jelasnya.
Sekadar informasi, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal sebagai berikut:
Tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013
Tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013
Tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013
Menurut aturan itu, tercatat 11 golongan pelanggan PLN yang tidak mengalami kenaikan listrik yaitu pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis dengan daya 450 volt ampere (VA)-900 VA. Sementara sisanya naik bervariasi. (Pew/Ndw)
Apalagi pada tahun ini, tak hanya listrik yang naik tapi juga gaji buruh, pajak, bunga bank dan biaya logistik.
"Semua mempengaruhi biaya produksi kalau naik mempengaruhi daya saing kita, jadi itu yang harus kita jaga, cost product," kata Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulistyo saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti yang ditulis Jumat (4/10/2013).
Menurut Suryo, untuk langkah selanjutnya kalangan industri masih melihat dampak kenaikan biaya produksi atas kenaikan TDL hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan daya saing dengan perushaan luar negeri.
"Tentu kalau naik itu akan ada dampak terhadap biaya produksi, kita harus melihat sejauh mana itu akan berdampak pada daya saing kita misalanya masih bersaiang dengan harga di negara lain, kalau tinggi menjadi keprihatinan kita," jelasnya.
Sekadar informasi, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal sebagai berikut:
Tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013
Tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013
Tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013
Menurut aturan itu, tercatat 11 golongan pelanggan PLN yang tidak mengalami kenaikan listrik yaitu pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis dengan daya 450 volt ampere (VA)-900 VA. Sementara sisanya naik bervariasi. (Pew/Ndw)