Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif 13 ruas tol pada 11 Oktober 2013. Penyesuaian berlaku setelah seluruh ruas tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (5/10/2013), Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Danis H. Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif didasarkan laju inflasi pada masing-masing wilayah yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun dua tahun terakhir.
Ruas tol yang mengalami penyesuaian yaitu ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A, B, C, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tangerang-Merak, Pondok Aren-Serpong serta Ujung Pandang Seksi I dan II.
Menurut Danis, Menteri PU telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Tarif 13 Ruas Tol tersebut pada 4 Oktober 2013, dan akan berlaku satu minggu setelahnya atau 11 Oktober 2013
“Selanjutnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diwajibkan melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol yang mencakup antara lain besarnya tarif tol sesuai asal tujuan dan jenis golongan kendaraan dalam waktu tujuh hari,”ungkapnya.
Berikut daftar lengkap tarif baru di 13 ruas tol:
1. Jakarta-Bogor-Ciawi, naik 14,29% menjadi Rp 8.000, dari sebelumnya Rp 7.000.
2. Surabaya-Gempol, naik 14,29% menjadi Rp 4.000, dari sebelumnya Rp 3.500.
3. Padalarang-Cileunyi, naik 14,29% menjadi Rp 8.000, dari sebelumnya Rp 7.000.
4. Belawan-Medan-Tanjung Morawa, naik 18,18% menjadi Rp 6.500 menjadi Rp 5.500.
5. Semarang Seksi A, B, C, sebesar Rp 2.000.
6. Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami sebesar Rp 2.500.
7. Palimanan-Kanci, naik 11,11% menjadi 10 ribu, dari sebelumnya 9.000
8. Lingkar Luar Jakarta, naik 13,3% menjadi Rp 8.500, dari sebelumnya Rp 7.500.
9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang, naik 15,25% menjadi Rp 34 ribu, dari sebelumnya Rp 29.500.
10. Tangerang-Merak, naik 16,12% menjadi Rp 36 ribu, dari sebelumnya Rp 31 ribu.
11. Pondok Aren-Serpong, naik 11,11% menjadi Rp 5.000, dari sebelumnya Rp 4.500.
12. Ujung Pandang Seksi I dan II, naik 20% menjadi Rp 3.000, dari sebelumnya Rp 2.500
13. Jakarta-Tangerang, naik 11,11% menjadi Rp 6.000, dari sebelumnya Rp 4.500.
(Ndw)
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (5/10/2013), Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Danis H. Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif didasarkan laju inflasi pada masing-masing wilayah yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun dua tahun terakhir.
Ruas tol yang mengalami penyesuaian yaitu ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A, B, C, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tangerang-Merak, Pondok Aren-Serpong serta Ujung Pandang Seksi I dan II.
Menurut Danis, Menteri PU telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Tarif 13 Ruas Tol tersebut pada 4 Oktober 2013, dan akan berlaku satu minggu setelahnya atau 11 Oktober 2013
“Selanjutnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diwajibkan melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol yang mencakup antara lain besarnya tarif tol sesuai asal tujuan dan jenis golongan kendaraan dalam waktu tujuh hari,”ungkapnya.
Berikut daftar lengkap tarif baru di 13 ruas tol:
1. Jakarta-Bogor-Ciawi, naik 14,29% menjadi Rp 8.000, dari sebelumnya Rp 7.000.
2. Surabaya-Gempol, naik 14,29% menjadi Rp 4.000, dari sebelumnya Rp 3.500.
3. Padalarang-Cileunyi, naik 14,29% menjadi Rp 8.000, dari sebelumnya Rp 7.000.
4. Belawan-Medan-Tanjung Morawa, naik 18,18% menjadi Rp 6.500 menjadi Rp 5.500.
5. Semarang Seksi A, B, C, sebesar Rp 2.000.
6. Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami sebesar Rp 2.500.
7. Palimanan-Kanci, naik 11,11% menjadi 10 ribu, dari sebelumnya 9.000
8. Lingkar Luar Jakarta, naik 13,3% menjadi Rp 8.500, dari sebelumnya Rp 7.500.
9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang, naik 15,25% menjadi Rp 34 ribu, dari sebelumnya Rp 29.500.
10. Tangerang-Merak, naik 16,12% menjadi Rp 36 ribu, dari sebelumnya Rp 31 ribu.
11. Pondok Aren-Serpong, naik 11,11% menjadi Rp 5.000, dari sebelumnya Rp 4.500.
12. Ujung Pandang Seksi I dan II, naik 20% menjadi Rp 3.000, dari sebelumnya Rp 2.500
13. Jakarta-Tangerang, naik 11,11% menjadi Rp 6.000, dari sebelumnya Rp 4.500.
(Ndw)