Pemerintah akan telah melakukan penyesuaian tarif 13 ruas tol yang bakal berlaku mulai 11 Oktober 2013. Dua ruas tol yang ikut mengalami kenaikan tarif yaitu jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Lalu berapa besar kenaikannya?
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (5/10/2013), tarif tol Cipularang mengalami kenaikan 15,25% menjadi Rp 34 ribu, dari sebelumnya Rp 29.500. Sementara ruas tol Jagorawi naik 14,29% menjadi Rp 8.000, dari sebelumnya Rp 7.000.
Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Danis H. Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif didasarkan laju inflasi pada masing-masing wilayah yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun dua tahun terakhir.
Tak hanya Jagorawi dan Cipularang, ruas tol lainnya yang mengalami penyesuaian tarif yaitu Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A, B, C, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Tangerang-Merak, Pondok Aren-Serpong serta Ujung Pandang Seksi I dan II.
Menurut Danis, Menteri PU telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Tarif 13 Ruas Tol tersebut pada 4 Oktober 2013, dan akan berlaku satu minggu setelahnya atau 11 Oktober 2013
“Selanjutnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diwajibkan melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol yang mencakup antara lain besarnya tarif tol sesuai asal tujuan dan jenis golongan kendaraan dalam waktu tujuh hari,”ungkapnya. (Ndw)
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (5/10/2013), tarif tol Cipularang mengalami kenaikan 15,25% menjadi Rp 34 ribu, dari sebelumnya Rp 29.500. Sementara ruas tol Jagorawi naik 14,29% menjadi Rp 8.000, dari sebelumnya Rp 7.000.
Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Danis H. Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif didasarkan laju inflasi pada masing-masing wilayah yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun dua tahun terakhir.
Tak hanya Jagorawi dan Cipularang, ruas tol lainnya yang mengalami penyesuaian tarif yaitu Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A, B, C, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Tangerang-Merak, Pondok Aren-Serpong serta Ujung Pandang Seksi I dan II.
Menurut Danis, Menteri PU telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Tarif 13 Ruas Tol tersebut pada 4 Oktober 2013, dan akan berlaku satu minggu setelahnya atau 11 Oktober 2013
“Selanjutnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diwajibkan melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol yang mencakup antara lain besarnya tarif tol sesuai asal tujuan dan jenis golongan kendaraan dalam waktu tujuh hari,”ungkapnya. (Ndw)