Sukses

Pembentukan BUMD Holding Tertahan, Ahok Besarkan PT Jakpro

"Kita betul-betul mau bikin semacam Temasek. Matangkan PT Jakpro, baru kita rampingkan BUMD," kata Ahok.

Rencana Pemprov DKI untuk membentuk holding company sebagai naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih tertahan. Alasannya, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kendala di antaranya adalah pajak dan kajian pembentukan.

"Ada masalah pajak. Kajian juga lebih panjang," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Karena itu, sementara menunggu penyelesaian prosedur pembentukan holding company, pemerintah Jakarta meningkatkan BUMD DKI yang memiliki banyak anak perusahaan yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Menurut Ahok, perusahaan plat merah DKI yang bergerak dalam bidang properti itu sudah selayaknya holding company.

"Lebih baik besarkan BUMD yang ada dulu. Dia ekspansi. Jakpro itu sudah kayak holding. Anak perusahaannya sudah cukup banyak," kata Ahok.

Karena itu, PT Jakpro pun diberi banyak tugas. Di antaranya, tahun ini membeli saham PAM Lyonaise Jaya (Palyja), penyelesaian rusunawa di Marunda, pembangunan sistem Reverse Osmosis di Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Selain itu, pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) oleh anak usaha Jakpro, yaitu Jakarta Energy Utama, dan menggarap konsep Electronic Road Pricing (ERP).

Dan terakhir Pemprov DKI juga menugaskan PT Jakpro untuk membantu PD Dharma Jaya membangun Rumah Potong Hewan (RPH). Dengan begitu, BUMD tersebut diharapkan dapat menjadi seperti perusahaan investasi pemerintah Singapura, yaitu Temasek Holdings, dalam rangka menuju pembentukan BUMD Holding Jakarta.

"Kita betul-betul mau bikin semacam Temasek. Matang, baru kita rampingkan BUMD. Kalau langsung holding, pajak kena, repot kan. Mending kita salah satu BUMD kita untuk jadi holding," tukas Ahok.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.