Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan akan ada penambahan dua maskapai pesawat charter di Indonesia. Kehadiran keduanya kian meramaikan industri penerbangan charter atau sewa yang kini digeluti 47 perusahaan.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo mengatakan, izin dua perusahaan maskapai charter tersebut masih dalam proses evaluasi. Rencananya rute yang akan diterbangi untuk wilayah Papua.
"Kemungkinan ada penambahan sedang dalam proses, dua di Papua sudah masuk evaluasi," kata Djoko di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Djoko menambahkan, pesawat Charter yang terbang di angkasa Indonesia saat ini tidak hanya pesawat bersayap saja tetapi juga helikopter.
Rata-rata pesawat charter tersebut melayani penerbangan khusus seperti penerbangan perusahaan pertambangan. "Total 47 perusahaan (maskapai peswat charter. Helikpoter juga, charter melayani pertmbangan, minyak, batubara," ungkap dia.
Menurut dia, meski pesawat tersebut tidak melakukan penerbangan umum tapi secara regulasi pesawat charter diperlakukan sama seperti pesawat umum lain. Pesawat tersebut tetap mendapat pemeriksaan rutin dari Kemenhub.
"Mereka melakukan rem cek kelayakan tidak dibedakan, cuma bedanya charter tidak jual tiket dia jual paket," tutup dia. (Pew/Nur)
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo mengatakan, izin dua perusahaan maskapai charter tersebut masih dalam proses evaluasi. Rencananya rute yang akan diterbangi untuk wilayah Papua.
"Kemungkinan ada penambahan sedang dalam proses, dua di Papua sudah masuk evaluasi," kata Djoko di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Djoko menambahkan, pesawat Charter yang terbang di angkasa Indonesia saat ini tidak hanya pesawat bersayap saja tetapi juga helikopter.
Rata-rata pesawat charter tersebut melayani penerbangan khusus seperti penerbangan perusahaan pertambangan. "Total 47 perusahaan (maskapai peswat charter. Helikpoter juga, charter melayani pertmbangan, minyak, batubara," ungkap dia.
Menurut dia, meski pesawat tersebut tidak melakukan penerbangan umum tapi secara regulasi pesawat charter diperlakukan sama seperti pesawat umum lain. Pesawat tersebut tetap mendapat pemeriksaan rutin dari Kemenhub.
"Mereka melakukan rem cek kelayakan tidak dibedakan, cuma bedanya charter tidak jual tiket dia jual paket," tutup dia. (Pew/Nur)