Sukses

12 Juta Tenaga Outsourcing Terancam Diganti Robot

APINDO menyatakan pelaku usaha sektor padat karya terpaksa mem-PHK karyawan karena tak mampu bersaing dan masalah outsourcing.

Meski pemerintah telah meminta tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kalangan pengusaha tampaknya tak mempunyai pilihan lain. Keputusan untuk mem-PHK pegawai terpaksa dilakukan pengusaha khususnya di sektor-sektor padat karya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi membeberkan pengusaha sektor padat karya kini lebih memilih menggunakan tenaga mesin dibandingkan manusia.

"Terjadinya PHK tahun ini disebabkan oleh kenaikan upah yang begitu tinggi sehingga industri-industri padat karya ini tidak bisa bersaing dan juga karena masalah outsourcing yang tidak dibolehkan lagi," ujarnya di Jakarta seperti ditulis Minggu (13/10/2013).

Dengan hanya lima bidang pekerjaan yang dibolehkan menggunakan jasa outsourcing, membuat perusahaan memilih menggunakan tenaga mesin. Padahal, ada sekitar 12 juta pekerjaan yang sebelumnya menggunakan tenaga outsourcing.

"Sampai saat juga tidak jelas mana yang boleh ini akan menjadi masalah baru lagi. Nah perusahaan-perusahaan asing juga mengganti dengan mesin, itu yang dikhawatirkan," lanjutnya.

Sofjan menegaskan, pelaku usaha sebetulnya menginginkan para pekerjanya dapat diangkat menjadi pegawai tetap. Sayangnya, pada bidang kerjaan tertentu, terdapat faktor tingkat kenyamanan dari pekerja selama melakoni profesinya tersebut.

"Seperti call center atau teller, mereka tidak bisa terus-terusan bekerja seperti itu karena bosan, makanya digunakan dalam outsourcing, sehingga nanti kalau sebentar-sebentar mereka keluar sendiri kita tidak harus membayar pesangon yang tinggi. Ini yang masih rancu dan kita harus bahas kembali," ungkapnya.

Diakui Sofjan, sistem outsoucing memang tidak sepenuhnya sempurna. Masih banyak penyalahgunaan pada sistem tenaga alih daya sehingga memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah yang selama ini masih dianggap lemah.

Seperti diketahui, selama ini pemerintah masih memperbolehkan 5 bidang pekerjaan yang menggunakan sistem outsourcing ini seperti cleaning service, keamanan, transportasi, katering dan pemborong pertambangan.(Dny/Shd)