Sukses

Gandeng Korsel, BI Amankan Pinjaman Siaga Rp 115 Triliun

BI telah menandatangani kesepakan Billateral Currency Swap Agreement dengan Korsel senilai US$ 10 Miliar atau Rp 115 triliun.

Indonesia terus mengamankan kondisi keuangan Indonesia terutama untuk menciptakan stabilisasi pasar keuangan. Baru-baru ini, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari Indonesia dan Korea Selatan telah mencapai kesepakatan untuk menjalin kerjasama bilateral Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) senilai US$ 10 miliar atar setara Rp 115 triliun.

"Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) ini bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan memperkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi kedua negara," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Difi A. Johansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/10/2013).

Adapun dalam perjanjian ini, fasilitas BCSA akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara tersebut.

Kedua belah pihak sepakat kerjasama ini akan berkontribusi secara positif kepada stabilisasi pasar keuangan regional dan memperkuat kerjasama ekonomi dan keuangan bilateral untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Satu hari sebelumnya, para pengusaha Indonesia yang berasal dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dengan para pengusaha asal Korea Selatan juga telah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Pertemuan yang bertajuk Indonesia-Korea Selatan Business Luncheon ini berlangsung pada hari Jumat, 11 Oktober itu menghasilkan tujuh perjanjian nota kesepahaman dengan nilai total mencapai US$ 10 miliar.

Sebelumnya BI dan bank sentral Cina menandatangani perjanjian BCSA senilai 15 miliar dolar AS. Perjanjian ini merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah dibuat sebelumnya senilai 100 miliar dolar.

BI juga telah menandatangani perjanjian BSA dengan bank of Japan sebagai agen Menteru Keuangan Jepang. Dari p[erpanjangan BSA tersebut, disepakati nilai sebesar US$ 12 miliar dan efektif berlaku 31 Agustus 2013.(Dny/Shd)