Pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi wirausaha muda pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).
Ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, serta untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan.
Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Dalam PP menyebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara.
“LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi wirausaha muda pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Tugas LPKP antara lain, melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan wirausaha muda pemula.
Kemudian melakukan pendataan sumber dana permodalan, memfasilitasi penyaluran permodalan bagi wirausaha muda pemula dan mengusulkan wirausaha muda pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan. Selain itu menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.
Dalam kebijakan ini, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, adapun Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.
"Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana," bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.
Sedangkan yang bertindak sebagai Pelaksana adalah Unit Kerja Eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan Pemuda, yang dibantu oleh paling banyak 3 kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki 5 orang anggota.
“Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsure Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2013 itu.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP dibantu sekretarian yang secara ex officio dilaksanakan unit kerja yang membidangi kewirausahaan pemuda di Kemenpora.
Menurut PP ini, Pemerintah Daerah dapat membantuk LPKP daerah, di mana di tingkat provinsi bisa dibentuk oleh Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.
“Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan kepada APBN melalui anggaran Kemenpora, sedangkan pendanaan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada APBD masing-masing,” bunyi Pasal 21 PP tersebut.
Selain fungsi dan tugas yang telah disebutkan, dalam PP ini ditegaskan, bahwa LPKP juga melaksanakan fungsi penguatan kapasitas kelembagaan bagi wirausaha muda pemula. (Nur)
Ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, serta untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan.
Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Dalam PP menyebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara.
“LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi wirausaha muda pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Tugas LPKP antara lain, melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan wirausaha muda pemula.
Kemudian melakukan pendataan sumber dana permodalan, memfasilitasi penyaluran permodalan bagi wirausaha muda pemula dan mengusulkan wirausaha muda pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan. Selain itu menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.
Dalam kebijakan ini, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, adapun Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.
"Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana," bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.
Sedangkan yang bertindak sebagai Pelaksana adalah Unit Kerja Eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan Pemuda, yang dibantu oleh paling banyak 3 kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki 5 orang anggota.
“Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsure Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2013 itu.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP dibantu sekretarian yang secara ex officio dilaksanakan unit kerja yang membidangi kewirausahaan pemuda di Kemenpora.
Menurut PP ini, Pemerintah Daerah dapat membantuk LPKP daerah, di mana di tingkat provinsi bisa dibentuk oleh Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.
“Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan kepada APBN melalui anggaran Kemenpora, sedangkan pendanaan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada APBD masing-masing,” bunyi Pasal 21 PP tersebut.
Selain fungsi dan tugas yang telah disebutkan, dalam PP ini ditegaskan, bahwa LPKP juga melaksanakan fungsi penguatan kapasitas kelembagaan bagi wirausaha muda pemula. (Nur)