Sukses

Anggota DPR `Berang` Impor Kedelai Bebas Pajak

DPR menilai pemerintah mengkhianati petani dengan menetapkan kebijakan tarif bea masuk kedelai impor sebesar 0%.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah mengkhianati petani dengan menetapkan kebijakan tarif bea masuk kedelai impor sebesar 0%, dengan kedok upaya menjaga stabilitas harga kedelai di dalam negeri.

Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI Siswono Yudho Husudo dengan kebijakan tersebut, pemerintah semakin menjauhkan Indonesia dari target swamsebada kedelai. Padahal Presiden SBY pada 2014 menargetkan swamsebada pangan seperti kedelai, gula, jagung dan daging.

“Kebijakan 0% tersebut juga berasal dari adanya tekanan dari luar sebagai contohnya adalah Amerika yang membanjiri pasar kedelai di Indonesia dengan kedelai impor yang memiliki kualitas lebih baik dan harga yang lebih murah,” tegas dia, Kamis (17/10/2013).

Sementara itu, lanjut dia, petani di Indonesia tidak memiliki semangat untuk menanam kedelai karena tidak adanya perhatian serta dukungan dari pemerintah. Serta lahan yang disiapkan untuk penanaman kedelai ini juga menyusut dari tahun ke tahun.

Siswono mencatat pada tahun 1998, lahan untuk menanam kedelai tersedia seluas 1,6 juta hektar, namun dewasa ini menyusut sampai dengan 700 ribu hektar. Sementara perihal beras, Indonesia telah mencapai surplus beras namun surplusnya tidak mencapai target 10 juta ton beras.

Seperti diketahui Menteri Keuangan Chatib M Basri menetapkan tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebesar 0% yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.011/2013 pada 3 Oktober 2013 lalu.

Beleid tersebut mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar 5% atas impor barang berupa kacang kedelai dan berlaku sejak 8 Oktober.

Penetapan pajak 0% untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usulan Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013 dan disetujui Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013. (Dny/Nur)

Video Terkini